Menu ✖

Mode Gelap
Bawa Masuk Liquid Mengandung Etomidate dari Malaysia, Seorang Warga Sebatik Dicokok Polisi Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Buka SPAB di SMPN 1 Nunukan, Pemkab Ingin Bangun Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus

Hukrim

Buruh Asal Jawa Barat, Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Cempedak

badge-check


					Wasmanudin (30) butuh PT AHL yang ditemukan tewas gantung diri di pohon Cempedak, Perbesar

Wasmanudin (30) butuh PT AHL yang ditemukan tewas gantung diri di pohon Cempedak,

NUNUKAN, infoSTI – Seorang buruh perusahaan PT Adindo Hutani Lestari (AHL), tewas tergantung di pohon cempedak, yang ada di depan Mess Eboni Basecamp PT AHL Site Sebakis, Rt.03 Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan, laki laki yang tewas terjerat nilon tersebut, adalah Wasmanudin (30), warga Jalan Blok Kubang Sari, RT.09, Kelurahan Gunung Larang Kecamatan Batarujek, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

‘’Jasad buruh perusahaan bernama Wasmanudin asal Jawa Barat, ditemukan tergantung di pohon Cempedak, di depan mess perusahaan, pada Rabu 26 Februari 2025,’’ ujar Zainal, melalui rilis pers, Jumat (28/2/2025).

Jasad Wasman, ditemukan sekitar pukul 09.15 wita, oleh rekan kerjanya di PT AHL, Uding (31), yang tinggal di salah satu mess tersebut.

‘’Sekitar pukul 09.00 Wita, Uding mau berangkat kerja. Saat menyalakan motor, ia melihat korban dan memanggilnya,’’ tutur Zainal.

Namun panggilan tersebut tidak terjawab, padahal saat itu, korban dalam posisi berdiri di balik pohon.

‘’Begitu didekati, ia melihat korban ternyata tewas tergantung di pohon cempedak,’’ lanjutnya.

Uding bergegas melapor ke pihak security perusahaan, dan meneruskan laporan tersebut ke polisi.

Polisipun melakukan olah TKP, dan mengirim mayat ke Rumah Sakit Pratama Sebuku untuk Visum et Repertum.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali, sandal, pakaian dan Hp milik korban.

Korban dirujuk pihak RS Pratama Sebuku, menuju kabupaten Malinau untuk proses dipulangkan ke Majalengka.

‘’Korban dikirim ke kampung halamannya di Majalengka untuk dikebumikan disana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim