NUNUKAN, infoSTI – Puluhan truk yang selama ini mengangkut Sembako, material, kelapa sawit dan kebutuhan penting bagi masyarakat dari Kota Nunukan ke Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, beramai ramai mendatangi Gedung DPRD Nunukan, Kamis (12/2/2026).
Truk berbagai warna tersebut, terparkir rapi di depan Gedung DPRD Nunukan, sementara para supir, mengeluhkan larangan aktifitas bongkar muat di dermaga tradisional, sampai ada Terminal Khusus (Tersus) yang berizin dan legal oleh KSOP Sebatik.
‘’Muatan kami sudah tertahan tiga hari tiga malam. Saya bawa material bangunan. Larangan tersebut merugikan kami. Betul ada aturan, tapi tolong lihat kami, kami hanya makan gaji bukan pemilik mobil, kerusakan kami yang tanggung, semen basah kami yang tanggung,’’ ujar juru bicara Komunitas Supir Truk Nunukan – Sebatik, Andi Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Nunukan, yang dihadiri stake holder terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selama tiga hari mengantre, banyak barang muatan yang rusak, snack dan makanan ringan yang dimuat truk, banyak yang bungkusnya meletus, kelapa sawit yang terpaksa dijual murah, dan menyebabkan stok barang kebutuhan di Pulau Sebatik, mulai dikeluhkan masyarakat.
‘’Nunukan ini pak, bukan Jakarta. Kalau saklek aturan gak hidup kita. Lihat rumah bapak bapak, barang Malaysia semua itu. Tolong kami pak, kami butuh hidup,’’ lanjut Fadli.
Suara Fadli, mewakili puluhan supir truk yang hadir. Selama ini, penyeberangan Nunukan – Sebatik dilakukan secara tradisional, mengingat belum ada Terminal Khusus (Tersus) yang representative.
Kendati demikian, para pemilik Tersus sudah lama mengajukan perizinan dan dermaga mereka beroperasi sembari menunggu terbitnya izin dari Kementerian.
‘’Kalau menunggu sampai izin keluar, apa mau dikasih anak istri kami pak. Tolonglah ini dibijaki, biaya membengkak karena sudah tertahan berhari hari. Apa kami kasih ke keluarga kami,’’ keluhnya.
Jawaban Kepala KSOP Sebatik
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Nyamuk, Sebatik, Saharuddin menjelaskan, larangan tersebut, merupakan sebuah upaya KUPP dalam rangka menertibkan perizinan, menjamin keselamatan pengguna jasa laut.
Hingga menyelamatkan pajak negara yang hilang akibat aktifitas bongkar muat di Pelabuhan yang selama ini dilakukan secara illegal.
‘’Mau sampai kapan kita illegal terus. Larangan ini kami lakukan menimbang ada perintah Kementrian untuk memastikan aktifitas pelabuhan dilakukan secara legal dan mematuhi aturan. Dan berkaitan erat dengan safety. Bagaimana kalau ada laka laut, bukankah kami yang akan disalahkan,’’ jelas Saharuddin yang mengikuti rapat melalui sambungan telfon.
Saharuddin juga mempertanyakan peran Pemda Nunukan yang tak memiliki Tersus, sehingga seakan akan membiarkan aktifitas bongkar muat illegal, terus terjadi.
‘’Seharusnya Pemda menyediakan Tersus subsidi. Bebaskan lahan masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan dan justru abai akan keselamatan para supir. Bagaimana kalau sewaktu waktu, ada kecelakaan. Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana asuransinya,’’ kata Saharuddin.
Suara para legislator Nunukan
Jawaban Saharuddin, memancing perdebatan dan diskusi panjang. Apalagi, larangan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi dan memicu gejolak social ekonomi di perbatasan RI – Malaysia.
Anggota DPRD Nunukan Sadam Husein menegaskan, nihilnya penyeberangan truk truk pengangkut Sembako dan bahan pokok ke Pulau Sebatik, menjadi ancaman serius. Tak hanya persoalan Kamtibmas, tapi menjurus pada kelangkaan bahan pokok dan kenaikan harga.
‘’Kita berbicara disini mencari solusi. Kita butuh keputusan bijaksana, dimana Kabupaten Nunukan sampai hari ini masih berpegang pada kearifan lokal. Pernahkah Bapak Kepala KSOP Sebatik memikirkan ini,’’ kata Sadam.
Pada prinsipnya, semua pengusaha di Nunukan ingin semuanya legal. Itu terbukti dengan sejumlah pemilik Tersus yang mengajukan izin ke pusat.
Namun semua sangat faham, bagaimana pelik dan rumitnya proses administrasi di negara ini, sehingga, perizinan Tersus, bisa memakan waktu menahun.
‘’Bapak menyampaikan ide besar bapak yang hari ini tidak relevan. Hari ini kita semua melihat gaji para supir dipotong untuk beban operasional mengganti kerugian barang yang rusak. Jangan pernah gunakan tangan negara ketika itu justru menyengsarakan rakyat,’’ tegas Sadam.
Anggota DPRD Nunukan lain, Muhammad Mansur menegaskan, KSOP Sebatik harus melihat masalah secara komprehansif.
Jangan jadikan aturan yang belum siap diimplementasikan menjadi belenggu bagi masyarakat perbatasan negara.
‘’Presiden Prabowo saja sering menekankan prinsip bahwa kepentingan umum, kepentingan bangsa, dan kepentingan rakyat harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kenapa Pak Sahar keras hati untuk masalah kebijakan,’’ protesnya.
Ahmad Triadi, anggota DPRD Nunukan mengatakan, masalah ini termasuk klasik karena kasus serupa pernah terjadi pada 2024 lalu.
Saat itu, ada sekitar 140 truk pengangkut kelapa sawit tertahan akibat masalah administrasi perusahaan yang dalam pembaharuan.
Para supir meminta KSOP membijaki dengan alasan buah kelapa sawit mereka busuk jika tidak segera dikirim ke pabrik.
Sampai akhirnya, seluruh stake holder dari Pemda Nunukan, Polisi dan Jaksa, merekomendasikan untuk keluarnya diskresi menimbang efek dan gejolak yang bakal muncul ketika semua bersikeras dengan aturan.
‘’Dan ini mau Ramadhan, bagaimana para supir mencukupi kebutuhan keluarganya. Kita ada contoh kasus, kenapa tidak itu saja kita jadikan dasar keluarnya diskresi,’’ kata dia.
Tanggapan APH
Akhir RDP, Ketua rapat, Muhammad Mansur meminta pendapat polisi dan jaksa, sebelum menyimpulkan apakah truk truk pengangkut kebutuhan masyarakat boleh menyeberang atau tidak.
Perwakilan Polres Nunukan, Pangeran mengapresiasi para supir truk yang memilih penyelesaikan masalah dengan elegan, lewat wakil rakyat.
‘’Hasil penyelidikan kami di lapangan, akibat kasus ini, di Pulau Sebatik mulai terjadi kelangkaan beberapa item barang, dan tentu ini menjadi masalah kami Polri juga,’’ kata dia.
Menimbang urgensi dan potensi gejolak di tengah masyarakat, Polres Nunukan akan membicarakan masalah ini dengan pimpinan atas, dan mengembalikan keputusan pada KSOP Sebatik.
‘’Kita utamakan kemaslahatan, selanjutnya kita dorong sesuai aturan yang ada,’’ kata Pangeran.
Sementara itu, perwakilan Kejari Nunukan, Jaksa Aprianto Sihaloho menegaskan, ada dua hal yang paling penting dalam hukum.
Yang pertama, hati nurani tidak ada dalam buku hukum manapun. Hati nurani ada pada diri masing masing.
Dan kedua, hukum memiliki tiga tujuan. Pertama Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum.
‘’Ketika ada kebijakan, paling penting memperhatikan kemanfaatan untuk masyarakat itu sendiri,’’urainya.
Rapat inipun menghasilkan keputusan bolehnya truk truk kembali menyeberang.
Namun ada catatan besar yang menjadi tugas semua stake holder.
Forkopimda, harus segera menggelar rapat untuk membahas persoalan ini. Melibatkan para pemilik Tersus, agar kejadian serupa tak perlu terulang.
Sebelumnya diberitakan, Antrean panjang truk barang memenuhi dermaga tradisional ‘Kandang Babi’ di Nunukan, Kalimantan Utara, sejak empat hari terakhir.
Kondisi ini dipicu oleh keluarnya surat larangan bongkar muat barang di dermaga tradisional yang diterbitkan oleh Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) atau Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sungai Nyamuk.
Larangan yang diterbitkan Kepala UPP Sungai Nyamuk, Saharuddin, melalui surat nomor: AL.308/1/1/UPP.SN-26 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut, merujuk pada Permenhub Nomor 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Dalam surat tersebut, Saharuddin meminta pemilik Tersus segera merampungkan perizinan dan menegaskan adanya konsekuensi hukum jika aktivitas tetap dilakukan sebelum izin terbit.











