NUNUKAN, infoSTI – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 20.00 wita.
Seorang pengendara motor menabrak mobil yang terparkir di pinggir jalan, hingga mengalami patah tulang dan mendapat perawatan di RSUD Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, kecelakaan tersebut, melibatkan sepeda motor Honda Vario KU 4681 NA warna hitam yang dikendarai oleh Suratman (33), warga Jalan Tanjung RT 11, Nunukan Barat.
Sementara mobil parkir yang ditabrak adalah Pikap jenis Suzuki Carry dengan Nomor Polisi KU 8457 N warna hitam dengan list stiker warna ungu list putih pada bagian bak.
‘’Korban menabrak bagian belakang mobil pikap yang terparkir,’’ ujar Sunarwan melalui pesan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Sunarwan menguraikan, semula pengendara sepeda motor, Suratmah, melaju dari arah DPRD Nunukan, menuju arah Mako Polres Nunukan.
Di sekitar jalanan tersebut, terparkir sebuah mobil pikap. Menurut warga sekitar, mobil tersebut sudah sekitar tiga hari terparkir di bahu jalan.
‘’Korban menabrak bagian belakang mobil hingga mengalami luka berat dan dibawa masyarakat ke Puskesmas Sedadap. Namun karena lukanya berat, ia dirujuk ke RSUD Nunukan,’’ terangnya.
Dari keterangan dokter, koban mengalami patah pada pergelangan tangan kanan dan kiri.
Luka lecet pada bagian paha kanan, luka bakar pada ujung ibu jari kaki kanan, dan luka lecet pada telapak kaki kanan.
‘’Diindikasi korban berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol. Ditemukan setengah botol minuman keras jenis tuak. Ini ditambah keterangan dari dokter maupun perawat yang menangani korban di puskesmas sedadap,’’ imbuh Sunarwan.
Dari peristiwa ini, Sunarwan mengimbau para pengendara agar berhati hati saat melaju di jalan, mengenakan semua kelengkapan berkendara, dan dalam kondisi sadar.
Selain itu, dilarang keras parkir di bahu jalan karena melanggar aturan lalu lintas UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006, berpotensi menyebabkan kemacetan, serta memicu kecelakaan.
Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat (mogok/kecelakaan).
Pelanggar dapat didenda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara.












