NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kampung Ambon Lele, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, Rabu (8/10/2025).
Andi Fajrul menjelaskan, Perda pajak dan retribusi daerah, adalah peraturan daerah yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendanai pembangunan daerah.
Perda ini berisi rincian jenis pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, serta ketentuan lain seperti pengurangan dan sanksi untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan tata kelola.
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan sumber pendapatan yang nantinya digunakan kembali untuk membangun daerah. Karena itu, masyarakat perlu memahami manfaatnya agar timbul kesadaran dalam berkontribusi untuk kemajuan Nunukan,” ujarnya.
Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan ini menegaskan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, disusun berlandaskan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuannya adalah mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, Kabupaten Nunukan perlu memperkuat kapasitas fiskal agar tidak terus bergantung pada dana transfer pusat.
“Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menata penerimaan dari sektor pajak dan retribusi secara transparan dan akuntabel,” kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, yang juga hadir sebagai narasumber, menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
‘’Di dalamnya dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Nunukan,’’ katanya.
Terdapat 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Masing masing, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, Parkir, Listrik, Sarang Burung Walet, dan Tambang Galian C.
Bapenda Nunukan juga berkomitmen melakukan digitalisasi sistem pelayanan pajak agar proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan menjadi lebih efisien.
‘’Melalui kebijakan ini, Pemkab Nunukan berharap penerimaan PAD terus meningkat secara berkelanjutan,’’ kata dia.
Dengan pengelolaan pajak yang profesional, pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat, pelayanan publik makin berkualitas, dan kemandirian fiskal daerah semakin kuat.
“Perda ini adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” imbuh Fitraeni.