oleh

Sosialisasi Perda Adminduk Bersama Disdukcapil Nunukan, Andi Mariyati Jelaskan Pentingnya KTP Bagi WNI

NUNUKAN, infoSTI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Andi Mariyati, menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan/Adminduk, di RT 16 Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, Selasa (7/10/2025).

Andi Mariyati, ingin memastikan masyarakat Nunukan memahami proses dan dasar hukum dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Masih banyak warga kita yang belum memiliki kesadaran hukum untuk mengurus KTP. Padahal identitas ini sangat penting dan menjadi dasar dari segala bentuk pelayanan publik,” ujarnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024, menjadi landasan hukum bagi setiap warga untuk memiliki identitas kependudukan yang sah.

Regulasi ini mengatur pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perpindahan penduduk.

Ia menegaskan, KTP elektronik (KTP-el) wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia, karena KTP-el berfungsi sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai aktivitas dan layanan publik. 

Ia menjabarkan sejumlah poin tentang pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el):

1. Identitas Resmi yang Diakui Secara Nasional

KTP-el berfungsi sebagai identitas resmi yang sah di Indonesia, digunakan untuk membuktikan status kewarganegaraan dan data diri seseorang.

2. Validasi dan Integrasi Data Kependudukan

KTP-el mengintegrasikan data kependudukan secara digital, meminimalkan risiko duplikasi identitas dan memudahkan verifikasi dalam berbagai layanan publik.

3. Akses ke Pelayanan Publik

KTP-el diperlukan untuk mengakses berbagai layanan pemerintah seperti pembuatan paspor, NPWP, pendaftaran BPJS, hingga administrasi perbankan.

4. Mendukung Pemilu yang Akurat

KTP-el digunakan untuk memastikan validitas data pemilih dalam pemilihan umum, sehingga membantu mencegah kecurangan dan meningkatkan akurasi data pemilu.

5. Pengamanan Data dengan Teknologi Biometrik

KTP-el dilengkapi dengan teknologi biometrik seperti sidik jari dan foto digital, meningkatkan keamanan dan keakuratan data kependudukan.

6. Mempermudah Transaksi dan Administrasi

Dengan KTP-el, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau transaksi jual beli tanah.

7. Meningkatkan Efisiensi Pemerintahan

KTP-el membantu pemerintah mengelola data penduduk secara efisien, mendukung kebijakan yang berbasis data, dan meningkatkan akurasi pelayanan publik.

8. Mencegah Penyalahgunaan Identitas

Keberadaan KTP-el mengurangi risiko penyalahgunaan identitas karena data biometrik unik tidak dapat dipalsukan.

9. Mendukung Pembangunan Berbasis Data

Data yang terkumpul melalui KTP-el membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

10. Syarat Wajib bagi Warga Negara Dewasa

Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP-el sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administrasi kependudukan.

KTP-el bukan hanya dokumen identitas tetapi juga kunci untuk mengakses berbagai layanan dan hak sebagai warga negara.

“Jangan ada lagi warga kita yang belum memiliki KTP. Identitas hukum yang jelas akan melindungi status kita sebagai warga negara Indonesia,” tegas Andi Mariyati.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan, Perda Adminduk sangat penting untuk menjamin hak-hak warga dalam pelayanan publik.

Data kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Disdukcapil Nunukan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan, terutama bagi warga yang tinggal di daerah terpencil.

‘’Pendekatan ini dilakukan agar pelayanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,’’ katanya.

Meski tidak ada sanksi langsung bagi wajib KTP setelah menginjak 17 tahun, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara.

Ini merupakan salah satu cara untuk melakukan pembersihan data kependudukan sebagaimana yang diamanatkan pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

‘’Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik. Sebab, merujuk pada pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, jelas Agustinus.

Masyarakat yang tidak membuat KTP akan terkendala membuat paspor, tidak bisa memilih dalam Pemilu atau Pilkada, kesulitan mengurus proses nikah, tidak bisa mendapatkan SIM, NPWP, BPJS dll.

Lalu apa yang harus dilakukan jika NIK terblokir?

Masyarakat yang NIK-nya terblokir dan ingin membuat KTP, bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk melapor, setelah itu baru mengajukan permohonan pembuatan KTP.

‘’Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan kepada pemohon alias gratis,’’ kata Agustinus.