Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Advertorial

Dorong Penguatan BUMDES, DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2018

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman Latif, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Sebatik, Rabu (8/10/2025). Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman Latif, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Sebatik, Rabu (8/10/2025). Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Tingkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan BUMDes yang menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi desa, anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman Latif, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Sebatik, Rabu (8/10/2025).

Firman menjelaskan, Perda BUMDes adalah Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes sesuai potensi dan kebutuhan desa, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Peraturan ini berfungsi memberikan landasan hukum di tingkat desa dan mengatur hal-hal seperti modal, struktur organisasi, jenis usaha, kerja sama, pengawasan, dan pertanggungjawaban BUMDes

‘’Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa untuk mengembangkan potensi lokal secara terarah dan berkelanjutan,’’ ujarnya.

Pengelolaan BUMDes, lanjutnya, harus berpegang pada prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan.

Pengurus BUMDes wajib menyusun laporan keuangan secara berkala dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan.

“BUMDes tidak boleh dikelola secara pribadi. Semua hasil usaha harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Firman.

Firman menilai, masih banyak masyarakat bahkan Kepala Desa yang belum memahami isi dan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Hal itu membuat banyak BUMDes belum berjalan optimal, bahkan ada yang tidak aktif karena salah langkah dalam proses pembentukan maupun pengelolaannya.

Ia menjelaskan, pembentukan BUMDes dimulai dari identifikasi potensi desa, musyawarah desa, penetapan badan hukum, hingga penyusunan struktur organisasi dan rencana bisnis.

Setiap tahapan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar hasilnya dapat dirasakan seluruh masyarakat.

‘’BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi jika dikelola dengan strategi bisnis yang tepat, sektor usaha yang dikembangkan harus menyesuaikan potensi dan kebutuhan masyarakat, seperti perdagangan, jasa, pertanian, atau pariwisata lokal,’’ urainya.

Politisi Partai Nasdem ini, mendorong pemerintah desa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan Dana Desa sebagai modal awal pembentukan BUMDes.

Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan anggaran yang matang agar anggaran desa bisa disertakan sebagai modal usaha BUMDes.

Apalagi sekarang juga muncul Koperasi Desa Merah Putih yang memungkinkan sumber pendanaan dari dana desa.

‘’BUMDes yang kuat dapat membuka lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor informal,’’ kata Firman.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial