NUNUKAN, infoSTI – Sebuah perkelahian terjadi di salah satu dealer kendaraan dengan merk ternama di sekitar Jalan Patimura/TVRI, Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, perkelahian tersebut, terjadi antara sesama karyawan dealer.
‘’Berawal dari cekcok sesama mekanik di dealer tersebut. Satu mekanik yang jadi korban, kepalanya bocor dihantam impact elektrik (alat pembuka baut),’’ ujar Sunarwan, Selasa (30/9/2025).
Kedua mekanik yang terlibat perkelahian adalah, DL (27), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, dan SAM (31) warga Jalan Kampung Jawa, Nunukan Barat.
Sebagaimana dituturkan Sunarwan, korban DL yang sudah merampungkan reparasi kendaraannya, mengembalikan motor dan helm di dealer tempatnya bekerja, setelah mengetesnya di jalan raya.
Saat itu, ia melihat rekannya sesama mekanik, SAM, masih sibuk memperbaiki motor pelanggan lain.
‘’Korban melontarkan ucapan ‘Kalau pakai kunci begitu, kasih kembali. Jangan dibawa pulang’. Ucapan itupun membuat pelaku emosi dan meminta DL menjelaskan maksud ucapannya,’’ tuturnya.
Kedua mekanik yang memang sebelumnya sudah terlibat masalah pribadi, dan tak saling tegur sapa di tempat inipun akhirnya bersitegang.
SAM yang kadung emosi mendengar ucapan DL, langsung mencekik DL dan memperingatkannya untuk tidak bicara sembarangan.
‘’Karena sudah ada masalah sebelumnya, akhirnya SAM semakin emosi, dan menghantamkan impact elektrik ke kepala belakang DL. Korban mengalami luka sepanjang 2 cm,’’ lanjutnya.
Tak terima dengan perlakuan SAM, DL melaporkannya ke polisi.
Petugas kemudian mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi di dealer tersebut.
Korban diminta melakukan visum et repertum di Puskesmas. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara perkelahian.
‘’Dengan ditemukannya dua alat bukti yang mengarah ke pelaku, kita tetapkan ia sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan,’’ kata Sunarwan.
Dari korban, polisi mengamankan sepasang pakaian kerja warna putih merah bertuliskan nama dealer yang terdapat nercak darah.
Sementara dari tersangka, polisi juga mengamankan sepasang pakaian kerja putih merah bertuliskan nama dealer, dan sebuah perkakas mesin impact/pembuka baut.
‘’Kita sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana kepada tersangka SAM,’’ tutup Sunarwan.