NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, mengamankan dua pelaku narkoba dengan barang bukti 7 paket hemat sabu siap edar, di Jalan Yos Sudarso, RT 001 Nunukan Selatan, Senin (19/8/2025) sekitar pukul 16.05 wita
Keduanya adalah, AZ (42), seorang nelayan warga Jalan Yos Sudarso RT. 003 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Dan JR (43) warga Jalan Ujang Dewa RT. 002 Sedadap, Nunukan Selatan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menginformasikan adanya masyarakat yang menguasai narkotika jenis sabu berada di sekitar Jalan Yos Sudarso RT.001 RW.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
‘’Personel Satresnarkoba Polres Nunukan mendatangi lokasi target dan berhasil mengamankan seorang laki lakia bernama AZ,’’ ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah, dan mendapati 7 paket hemat sabu sabu siap edar yang disimpan di botol plastic kecil transparan bertuliskan La Bello.
Plastik tersebut, berada di dalam sepatu merk Starlady yang disembunyikan di belakang pintu rumah AZ.
‘’Menurut AZ, sebelumnya jumlah narkobanya sepuluh paket. Ia dapatkan barang itu dari laki laki bernama JR,’’ tuturnya.
Polisi melanjutkan pengejaran ke rumah JR dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari keterangan JR, ia memperoleh barang dari laki laki bernama S. JR juga tidak membantah, sabu sabu yang diamankan dari AZ berasal dari dirinya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,
Dari AZ, Polisi mengamankan 7 paket hemat narkoba seberat 0,36 gram.
Sepasang sepatu Starlady, botol plastic bertuliskan La Bello dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam.
Dari JR, Polisi mengamankan 1 unit Hp Vivo dan 2 buah gunting.
‘’Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.