oleh

Kemenag Nunukan Tegaskan Hukum Berhaji Menggunakan Visa Amil : Haram dan Tidak Sah

NUNUKAN, infoSTI – Riuh isu jamaah haji yang mengeklaim tertipu pemberangkatan jasa umroh illegal di media social Nunukan, Kaltara, dalam beberapa hari belakangan, mendapat respon Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Nunukan, H.Muhammad Shaberah.

‘’Kita sudah seringkali mengimbau para calon jamaah haji untuk menempuh jalur yang legal, prosedur yang resmi. Kalau ada pemberangkatan tidak resmi, dengan jalan diluar aturan pemerintah, itu hukumnya haram dan hajinya tidak sah,’’ ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Shaberah menegaskan, ibadah haruslah dilakukan dengan jalan yang baik, sesuai syareat dan juga sesuai aturan.

Baik secara agama, maupun aturan hukum positif, berupa undang undang dan ketentuan pemerintah.

‘’Ketentuannya jelas, memberangkatkan haji harus travel yang berizin dan resmi yang bisa dipertanggung jawabkan. Pemerintah tidak mengeluarkan visa haji dan dilanggar, artinya itu sudah melanggar aturan dan memaksakan diri,’’ tegasnya.

Bagi calon jamaah haji, sarat utama adalah mampu, yang berarti tidak memaksakan diri.

Ketika kita menempuh jalur illegal, jelas Shaberah, dia secara langsung menantang resiko, dan mengabaikan aturan.

‘’Melakukan ibadah itu dianjurkan untuk memenuhi semua persaratan. Seandainya kita mencuri, terus hasilnya digunakan ibadah, apakah itu bisa diterima. Sama halnya dengan berangkat haji dengan visa amil yang jelas jelas melanggar aturan,’’ lanjut Shaberah.

Shaberah kembali mengimbau para calon jamaah haji untuk tidak tergiur dengan janji pemberangkatan murah, dan akhirnya tertipu dengan visa diluar visa khusus haji.

‘’Tidak ada hal baik yang dihasilkan dari pelanggaran aturan. Ibadah itu adalah hal baik, penghambaan kepada Tuhan, maka lakukan dengan cara yang baik, dari sumber yang halal,’’ kata Shaberah.