NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, menghadiri Rapat Paripurna Ke – 2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (30/6/2025).
Dalam pidatonya, Irwan Sabri menegaskan, Perda tersebut menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, yang sudah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Hasil evaluasi, disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor : 900.1.13.1/2561/KEUDA tanggal 23 Juni 2025.
Ia menguraikan beberapa point yang perlu dilakukan penyesuaian, diantaranya, pelayanan berupa administrasi yang merupakan layanan administrasi yang dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Umum atas pelayanan kesehatan.
Pelayanan pendidikan dan pelatihan seperti praktikum, magang, studi banding, dan penelitian yang bukan merupakan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, sehingga tidak termasuk objek Retribusi Jasa Umum atas pelayanan kesehatan.
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tidak mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, mulai dari penyediaan tempat kegiatan usaha.
Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
Penyediaan tempat penginapan, pesanggrahan atau vila, juga pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.
“Jika tidak dipungut, maka seyogyanya dapat dihapus dalam rumusan pasal pada batang tubuh Perda,” ujar Irwan.
Kemenkeu juga meminta agar Pemkab Nunukan mempertimbangkan beberapa substansi pengaturan dalam Perda, antara lain :
1. Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi.
2. Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas usaha makanan dan/atau minuman sebesar Rp12 juta per tahun dapat dipandang kurang mendukung perkembangan UMKM.
3. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain
4. Besaran tarif pelayanan pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5. Agar menambahkan 1 ayat pada Pasal 89, yaitu “Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
6. Penetapan tarif pelayanan pada Retribusi Jasa Umum atas pelayanan kesehatan untuk pelayanan rawat inap seyogyanya tidak dibedakan per kelas perawatan, kecuali untuk tarif sarana dan prasarana kesehatan yang memang berbeda untuk setiap kelas perawatan.
7. Layanan penggunaan alat survei/pengukuran berupa theodolite seyogyanya dapat direposisi pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset jika disewakan, namun tidak dapat masuk dalam retribusi jasa usaha atas penjualan hasil usaha Pemerintah Daerah.
8. Pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah terdapat pelayanan pemakaian ruangan untuk rumah makan/cafetaria/warung dan toko atau sejenisnya, seyogyanya layanan ini direposisi pada retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat kegiatan usaha.
“Berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda dimaksud dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah. Apabila tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi,” kata Irwan.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ini merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik dari segi mekanisme pembentukan produk hukum daerah maupun dari segi waktu pembentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Irwan Sabri.