NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 7 Fraksi DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan pandangan mereka terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam sidang paripurna Ke – 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/6/2025).
1. Fraksi Hanura.
Dalam konteks pembangunan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor diantaranya, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, Serta Program Kesejahteraan Sosial Lainnya.
‘’Sehingga di harapkan Raperda ini dilaksanakan secara adil, jujur dan transparan,’’ ujar Juru bicara Fraksi Hanura Nunukan, Ustania.
Penerapan biaya pajak dan retribusi daerah, selayaknya ada klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya konsumen usaha serta Sektor Pendapatan setiap Wilayah di Kabupaten Nunukan.
Pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
‘’Transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak dan Retribusi harus diperkuat untuk mencegah kebocoran Pendapatan Daerah. Hasil dari Pajak rakyat maka harus kembali kepada rakyat,” tegas Ustania.
2. Fraksi PKS
Melalui juru bicaranya, Said Hasan menegaskan, PKS mendorong Pemda Nunukan untuk secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Fraksi PKS menekankan pentingnya penerapan asas keadilan dalam penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi.
‘’Perlu ada perhatian khusus agar masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah tidak terdampak secara memberatkan,’’ ujarnya.
Fraksi PKS mengingatkan, penerapan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus diiringi dengan penyediaan fasilitas umum yang memadai.
Masih banyak titik yang perlu mendapat perhatian serius, terutama sektor penyeberangan di pelabuhan -pelabuhan seperti Mantikas, Luang Bunyu, Bambangan, dan Sei Jepun, yang merupakan simpul transportasi penting bagi masyarakat perbatasan.
Kondisi dermaga penghubung antara Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, seperti Dermaga Bambangan, yang hingga kini belum memenuhi standar keamanan dan kenyamanan, menjadi sorotan Fraksi PKS.
Banyak kasus penumpang, termasuk pasien rujukan dan tamu pemerintahan pusat, mengalami insiden jatuh akibat papan dermaga yang patah dan berlubang, padahal dermaga ini adalah jalur utama dan vital.
Dalam konteks penarikan retribusi, kelayakan fasilitas ini adalah syarat mutlak.
Revitalisasi secara menyeluruh, mulai dari portal masuk hingga area turun penumpang, harus menjadi perhatian utama. Perbaikan ini bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga menyangkut harga diri dan citra Kabupaten Nunukan sebagai wilayah beranda terdepan negara.
Fraksi PKS mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak bersifat statis.
‘’Evaluasi berkala perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi public,’’ lanjutnya.
3. Pandangan Fraksi PKS inipun menjadi pendapat yang diamini dan disetujui oleh Fraksi Demokrat.
4. Fraksi NasDem
Hendrawan mengatakan, meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Nunukan ke depan harus diikuti dengan kenaikan penerimaan daerah, terutama yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
‘’Hal ini perlu didukung adanya berbagai transformasi di berbagai aspek sehingga permasalahan – permasalahan terkait upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah,’’ katanya.
Fraksi NasDem mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kebijakan propinsi dalam hal ini pemutihan tunggakan pajak kendaraaan.
Kendaraan yang masih menggunakan plat selain KU agar dapat di permudah dalam hal pindah datanya (balik nama)
Pemerintah melalui Dispenda agar melakukan pengukuran ulang dengan sistem Sistem Managemen Opjek Pajak (SISMEOP) agar tanah yang belum kena pajak dapat teridentifikasi untuk meningkatnya pendapatan daerah melalui pajak.
5. Fraksi Gerindra
Ketua Fraksi Gerindra, Andi Mulyono, menyambut positif langkah penyusunan perubahan Perda ini.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menjawab dinamika ekonomi dan sosial masyarakat.
‘’Fraksi Gerindra mendorong agar dalam penyusunan perubahan Perda ini juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan, terutama masyarakat perbatasan dan pelaku UMKM, agar tidak menimbulkan beban berlebih,’’ katanya.
Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra meminta 3 hal kepada Pemda Nunukan.
1. Menyampaikan naskah akademik secara lengkap dan transparan, termasuk kajian dampak fiskal atas perubahan yang diusulkan.
2. Melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha secara lebih luas dalam proses pembahasan, agar kebijakan ini benar-benar representatif dan berkeadilan.
3. Memastikan penguatan sistem digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi, guna mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah.
6. Fraksi PDI Perjuangan
Andre Pratama selaku juru bicara Fraksi PDIP menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen bahwa pembangunan dan pelayanan publik harus berbasis kepentingan rakyat.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan “wong cilik” serta mendukung pembangunan infrastruktur.
‘’Jangan ada privatisasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama pada ruang publik yang dikelola pemerintah daerah, agar bisa dinikmati oleh masyarakat Nunukan,’’ kata dia.
7. Fraksi Karya Kebangkitan Nasional/KKN
Samuel Parangan menegaskan pandangan mereka, pada hakekatnya Perda lahir sebagai solusi terhadap sebuah persoalan.
‘’Perda juga seyogyanya menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan kemampuan daerah guna kesejahteraan masyarakat. Terkait Raperda usulan Pemerintah Daerah,” katanya.