oleh

Bupati Nunukan Menjawab Pandangan 7 Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, menjawab 7 pandangan Fraksi DPRD Nunukan terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (1/7/2025).

  1. Jawaban untuk Fraksi Hanura.

Prinsip keadilan dan pemerataan akan menjadi perhatian utama agar tidak ada wilayah yang terdampak negatif akibat pengaturan pajak dan retribusi.

Pemerintah memastikan melakukan pengelolaan keuangan secara adil, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‘’Prinsip manfaat langsung bagi masyarakat akan menjadi pedoman dalam pengalokasian belanja daerah,’’ ujar Irwan Sabri.

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong peningkatan PAD, namun tetap memperhatikan daya dukung ekonomi masyarakat.

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan peningkatan PAD, khususnya yang terkait sektor kesehatan, tidak akan mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh layanan yang terjangkau dan berkualitas.

‘’Pemerintah menyambut baik dorongan Fraksi Hanura agar dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa hasil pemungutan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. Transparansi dan pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah kebocoran penerimaan,’’ tegasnya.

  1. Jawaban untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pemerintah sependapat bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak dan retribusi memerlukan pendekatan edukatif.

‘’Sosialisasi secara masif dan berkelanjutan akan terus dilaksanakan, agar kontribusi masyarakat dipahami sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah,’’ kata Irwan Sabri.

Pemeliharaan sarana dan prasarana milik daerah akan terus dioptimalkan melalui rencana kerja Perangkat Daerah teknis.

Pemerintah menyadari pentingnya infrastruktur publik yang layak sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Serta komitmen bahwa kebijakan pajak dan retribusi harus bersifat adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi.

Oleh karena itu, evaluasi secara berkala akan dilakukan guna menjaga relevansi kebijakan dengan kondisi riil masyarakat.

Pemerintah mengakui urgensi perbaikan dermaga Bambangan dan fasilitas penunjangnya. Revitalisasi akan diupayakan secara bertahap, dengan prioritas pada aspek keselamatan dan kenyamanan.

‘’Pemerintah memahami bahwa fasilitas publik yang layak tidak hanya mencerminkan pelayanan, tetapi juga menyangkut citra daerah sebagai wilayah beranda Negara,’’ lanjutnya.

  1. Jawaban untuk Fraksi Demokrat.

Pemerintah menyambut baik masukan terkait perlunya penyesuaian tarif terhadap beberapa jenis retribusi, seperti retribusi pelayanan pasar rakyat, jasa kepelabuhanan, parkir, kesehatan, fasilitas olahraga, dan usaha rumah sewa (kos-kosan).

‘’Penyesuaian tarif tersebut akan diatur secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya saing layanan, serta kelayakan penyediaan fasilitas yang dikelola pemerintah daerah,’’ katanya lagi.

  1. Jawaban untuk Fraksi NasDem.

Pemerintah sejalan dengan pandangan Fraksi NasDem bahwa pembentukan Perda ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan pajak dan retribusi.

Pemerintah berkomitmen menjadikan Raperda ini sebagai instrumen kebijakan fiskal yang mampu mendorong peningkatan PAD, sekaligus mendukung program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

‘’Pemerintah akan memperkuat kegiatan sosialisasi, edukasi, serta menyiapkan sistem pelayanan yang mudah diakses, terintegrasi, dan berbasis teknologi, sehingga dapat meningkatkan kemudahan, kepatuhan, serta efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,’’ katanya lagi.

Untuk catatan Fraksi Nasdem, Pemkab Nunukan menegaskan akan terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat.

Termasuk memfasilitasi percepatan proses balik nama kendaraan yang belum menggunakan plat nomor KU.

‘’Dapat kami sampaikan bahwa Bapenda tidak lagi menggunakan sistem SISMEOP, melainkan telah beralih ke sistem BTH/Bapak Tiri Hebat (Bayar Pajak Tidak Ribet, Hemat Biaya, dan Akuntabel), sebagai bentuk inovasi untuk meningkatkan kemudahan layanan dan akurasi pendataan pajak daerah,’’ kata dia.

  1. Jawaban untuk Fraksi PDI Perjungan.

Pemerintah Daerah menyambut baik usulan penggratisan retribusi penggunaan fasilitas olahraga milik daerah, seperti lapangan futsal, basket, voli, dan tenis, bagi masyarakat Nunukan.

Begitu juga dengan perbaikan fasilitas public. Namun demikian, perlu dipertimbangkan bahwa pengelolaan fasilitas tersebut memerlukan biaya operasional, seperti pemeliharaan sarana, listrik, air, kebersihan, serta petugas pengelola.

‘’Usulan ini akan dikaji lebih lanjut agar pelaksanaannya sejalan dengan prinsip keadilan, efisiensi anggaran, dan keberlanjutan layanan. Sementara itu, penggunaan untuk kepentingan komersial tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ jawab Irwan Sabri.

Pemerintah Kabupaten Nunukan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelabuhan yang berada dalam kewenangan daerah.

Sebagai bentuk klarifikasi, pelayanan penyebrangan antarnegara, seperti ke wilayah Malaysia, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan pembagian urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Adapun pelayanan penyebrangan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

‘’Sementara itu, untuk pelayanan penyebrangan antar pulau yang masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Nunukan, hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, dan menjadi fokus Pemerintah Daerah untuk terus ditingkatkan, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan publiknya,’’ sambungnya.

Pemerintah juga mengakui perlunya penyediaan lokasi parkir yang representatif, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti Jalan TVRI dan Pasar Pagi.

Pemerintah sangat mendukung usulan peningkatan kapasitas pasar untuk menjamin kenyamanan pengunjung dan pedagang.

‘’Perbaikan infrastruktur pasar secara bertahap akan dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan sanitasi yang memadai, sesuai dengan ketentuan regulasi teknis yang berlaku,’’ katanya.

  1. Jawaban untuk Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu tujuan utama penyusunan perubahan Perda ini adalah untuk menyederhanakan prosedur, memperbaiki sistem administrasi, dan meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.

Dalam penyusunan Perda ini, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan melalui skema insentif, pengurangan, atau pembebasan sesuai peraturan yang berlaku.

‘’Terkait permintaan Fraksi Partai Gerindra untuk menyampaikan naskah akademik secara lengkap dan transparan, termasuk kajian dampak fiskal atas perubahan yang diusulkan dapat kami sampaikan bahwa Idealnya dalam tahapan penyusunan Perda sebaiknya dilengkapi dengan Naskah Akademis termasuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan,’’ jawab Irwan Sabri.

‘’Namun untuk Perubahan suatu Peraturan Daerah yang hanya mengubah beberapa materi disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, Pemerintah Daerah diberikan waktu yang singkat dalam penyusunannya sehingga berpedoman pada Buku Panduan Teknis  yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan Template yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan Kabupaten dan Kota dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ urainya.

Pemerintah berupaya menghadirkan sistem berbasis teknologi informasi yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan, serta meningkatkan akurasi dan integritas data penerimaan daerah.

  1. Jawaban untuk Fraksi Karya Kebangkitan Nasional (KKN).

‘’Pemerintah Daerah memastikan seluruh pandangan Fraksi Kebangkitan Nasional menjadi masukan substansial dalam proses pembahasan, bukan sekadar formalitas,’’ tegas Irwan Sabri.

Hasil kesepakatan dari pembahasan ini nantinya akan ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna berikutnya.