NUNUKAN, infoSTI – Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, gencar melakukan sosialisasi dan bimbingan bagi desa desa di perbatasan RI – Malaysia, untuk pembentukan Koperasi Merah Putih/Kopdes.
Dari catatan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, ada sekitar 50 unit koperasi yang sementara ini terpetakan dan memenuhi persaratan.
‘’Sarat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, salah satunya harus beranggotakan 500 orang. Jadi ada beberapa desa di wilayah 4 yang kita gabung demi bisa memenuhi persaratan,’’ ujar Kabid Koperasi DKUKMPP Nunukan, Siti Hasna, dikonfirmasi Jumat (23/5/2025).
Bagi desa desa di wilayah Nunukan Kota dan Pulau Sebatik, terang Hasna, tidak ada masalah dalam urusan jumlah penduduk.
Berbeda halnya dengan wilayah pelosok pedalaman yang biasa disebut Daerah 4.
Wilayah 4 memiliki geografis yang sulit dijangkau, dengan keberadaan penduduk yang terpencar dan tinggal berjauhan.
Di wilayah 4 Nunukan yang notabene daerah 3T (Terluar Terdepan Tertinggal), masih terdapat desa dalam desa, karena keterbatasan jumlah penduduk.
‘’Jadi dari 50 koperasi yang terdata sementara ini, sebanyak 5 koperasi adalah hasil penggabungan beberapa desa di wilayah 4,’’ jelas Hasna.
Sejumlah desa juga sudah mengeluarkan pengumuman untuk perekrutan pengurus koperasi merah putih.
Hal tersebut, disebar di medsos, dengan sejumlah persaratan, antara lain, berusia minimal 20 tahun dan pendidikan SLTA/sederajat.
Berdomisili di masing masing desa yang merekrut, tidak memiliki hubungan keluarga, sedarah, semenda, sampai sederajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi terhadap koperasi. Dan mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
Pelamar diminta melampirkan foto copy KTP, KK, ijazah, dan dua lembar pas foto 4×6.
Waktu pendaftaran mulai 19 Mei sampai 25 Mei 2025.
Siti Hasna menambahkan, koperasi koperasi di Kabupaten Nunukan, mayoritas bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, penyaluran pupuk, penyediaan Sembako dan simpan pinjam.
‘’Unit usaha yang paling relevan dan sesuai dengan karakteristik wilayah menjadi pilihan. Dan jenis usaha masing masing koperasi diputuskan dalam Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) atau Muskelsus (Musyawarah Kelurahan Khusus),’’ kata Hasna.
Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pembentukannya.
Kopdes Merah Putih didirikan dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa melalui prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong.
Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap akan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Fokusnya adalah pada penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.
Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.