oleh

Ratusan Buruh PT KHL Bakal Demo, Ancam Tidur di Kantor Bupati, Gedung DPRD dan Kantor Disnaker

NUNUKAN, infoSTI – Sebuah video dugaan pengusiran lebih 1000 pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KHL (Karangjoang Hijau Lestari) di Kecamatan Tulin Onsoi, di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, tengah menghebohkan media sosial di Nunukan.

Terlihat para buruh yang menempati mess perusahaan meminta belas kasihan dan menangis, meratapi nasib mereka yang belum menerima pengusiran dan dinarasikan dalam video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut.

Insiden ini, dikuatkan dengan sebuah surat pemberitahuan mogok kerja 700 karyawan dan dilanjutkan pemberitahuan aksi demo yang diterima salah satu Anggota DPRD Nunukan, Sadam Husein.

Sadam Husein mengatakan, surat tersebut berasal dari Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL).

Aksi mogok kerja dan demo, berkaitan dengan 19 point tuntutan karyawan kepada PT KHL. Masing masing,

  1. Perundingan perjanjian kerja bersama (PKB)
  2. Menolak penerapan satuan waktu dan satuan hasil
  3. Karyawan sakit tapi tetap diberikan pekerjaan
  4. Pemotongan gaji untuk bayar alat kerja
  5. Penggunaan hak upah atas semua komponen cuti dan hak istirahat sesuai pasl 93 ayat (2) UU RI Nomor 13 tahun 2003
  6. Pekerjaan tambahan tanpa perhitungan upah bagi pemanen
  7. Tidak adanya pemenuhan penyediaan air bersih oleh perusahaan
  8. Pelayanan kesehatan klinik yang tidak memadai,
  9. Sosialisasi perhitungan hasil upah
  10. Menolak denda mangkir yang tiak sesuai ketentuan undang undang
  11. Keabsahan slip gaji. Slip gaji hanya berbentuk daftar upah secara global
  12. Sejumlah fasilitas tak layak huni di KHL 2,3 dan 5.
  13. Transparansi terkait volume kerja/ BJR dan Basis
  14. Menolak denda panen
  15. Variasi basis bagi pemuat TBS
  16. Perlindungan dan layanan akibat kecelakaan kerja.
  17. Menolak mutasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja nasional karena bertentangan dengan ketentuan pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh sebagai tindakan intimidasi.
  18. Status borongan/kontrak.
  19. Fasilitas pendidikan kurang memadai dan kesediaan guru yang tidak kompeten.

Dalam surat tersebut, aksi mogok akan dilakukan sekitar 700 orang buruh dari PT KHL 1, KHL 2, KHL 3, KHL 4 dan KHL 5, mulai Senin 11 Mei 2025 hingga 5 Juni 2025.

Adapun aksi demo, akan digelar pada Selasa 12 Mei 2025 hingga 5 Juni 2025.

Surat yang ditandatangani Ketua Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL), Romualdus Rabu dan Sekretarisnya, Yohanes Putrawan Wogha ini, menuliskan bahwa sekitar 300 pendemo akan tidur di Kantor Bupati, Gedung DPRD dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Nunukan.

Surat pemberitahuan dimaksud, juga sudah dikirimkan ke Managemen PT KHL pada 5 Mei 2025.

‘’Dengan ini kami bermaksud menyampaikan kegiatan pemberitahuan aksi demonstrasi damai. Dan rencana nginap di kantor Bupati, Kantor DPRD, Dan Kantor Disnakertrans Nunukan, pada Selasa 12 Mei 2025 sampai Kamis 5 Juni 2025. Tujuannya agar pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan Dirut PT KHL guna mencari solusi,’’ demikian isi surat yang diterima Sadam Husein.

Sadam cukup menyesalkan persoalan sengketa ketenagakerjaan yang terjadi antara pekerja dan pihak perusahaan dalam hal ini PT.KHL.

‘’Berdasarkan video-video yang beredar di medsos, bagi saya sangat di sayangkan. Dan saya mengutuk aksi-aksi pihak perusahaan yang mengusir paksa para pekerja dari perumahan tempat tinggal mereka sekalipun itu milik perusahaan,’’ ujar Sadam, melalui statemen tertulis yang dikirim ke wartawan.

Sadam menegaskan, aksi pengusiran tersebut sama sekali tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang dengan jelas diatur dalam undang-undang.

Wajib bagi perusahaan menerapkan pola penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, dengan mengikuti aturan main sebagaimana dalam undang undang.

Bukan malah melakukan hal-hal yang melanggar atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena aksi tersebut, sama saja PT KHL sebagai pengusaha, tidak mentaati aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

‘’Perusahaan ini (PT KHL), terang-terangan melakukan aksi pelecehan terhadap negara dengan tidak patuh pada perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas Sadam.

Apapun persoalannya, lanjutnya, terlepas dari siapa yang salah dan siapa yang benar, saya tekankan agar jangan ada perlakuan yang tidak manusiawi terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan atau yang melanggar Hak Asasi Manusia.

‘’Selesaikanlah persoalan-persoalan yang ada, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata dia.

Dalam persoaln ini, DPRD Nunukan masih menunggu Serikat Pekerja memberi keterangan yang valid terkait pokok persoalan yang mereka alami.

Karena sampai hari ini, ia hanya mendapat beberapa informasi melalui media social.

‘’Saya meminta Dinas tenaga kerja untuk pro aktif dalam merespon persoalan-persoalan sengketa ketenagakerjaan yang seperti ini,’’ kata Sadam.