Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Advertorial

Menjabat Tak Sampai 5 Tahun, Eks Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terima Kompensasi Sisa Masa Jabatan

badge-check


					Foto Eks Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid - Hanafiah, Perbesar

Foto Eks Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid - Hanafiah,

NUNUKAN, infoSTI – Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2020 – 2024, Asmin Laura Hafid – Hanafiah, menerima pembayaran kompensasi dari Pemkab Nunukan, sebagai pengganti sisa masa jabatan.

‘’Kita sudah bayarkan kompensasi sisa masa jabatan bagi Ibu Laura dan Bapak Haji Hanafiah, pada 2 Mei 2025 kemarin,’’ ujar Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Pemkab Nunukan, Sarinah, ditemui, Kamis (8/5/2025).

Pembayaran tersebut, terbilang lambat, karena Pemkab Nunukan harus menunggu surat pemberhentian dari jabatan yang diembang keduanya, dari Kemendagri.

‘’Surat Kemendagri kami terima Bulan April kemarin. Tapi ada keharusan untuk pembayaran pajak final namanya. Kita konsultasikan lagi ke Kemendagri dan Pajak, ternyata besaran potongan pajaknya 15 persen dari nilai gaji pokok,’’ jelas Sarinah.

Lalu berapa gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati?

Sarinah menjelaskan, pembayaran kompensasi sisa masa jabatan, merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tentang penyusunan APBD Tahun 2025.

Adapun nilainya, berdasar Surat Perintah Membayar/SPM yang menjadi bukti pembayaran, tertulis, gaji pokok Bupati sebesar Rp 2,1 juta, sementara gaji Wakil Bupati, sebesar Rp 1,8 juta.

‘’Kalau selama ini orang tahunya gaji Bupati dan Wakil Bupati besar, itu karena ada beberapa tunjangan. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lainnya,’’ kata dia.

Sarinah mengatakan, jabatan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah terhenti karena dinamika Pilkada serentak, sehingga keduanya hanya menjabat selama 3 tahun 7 bulan.

‘’Keduanya menerima kompensasi pemotongan masa jabatan selama 15 bulan,’’ kata Sarinah lagi.

Dengan demikian, jelas Sarinah, maka penghitungan pembayaran untuk kompensasi adalah, gaji pokok dikali 15 bulan, dikurangi pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Untuk Asmin Laura Hafid, kompensasi yang diterima adalah Rp 2.100.000 x 15 Bulan = Rp 31.500.000 dikurangi pajak final Rp 4.725.000.

Kompensasi yang diterima, sebesar Rp 26.775.000.

Sedangkan Hanafiah, Rp 1.800.000 x 15 bulan = Rp 27.000.000 dikurangi Rp 4.050.000 = Rp 22.950.000.

‘’Total kompensasi yang Pemda bayarkan kepada keduanya, sebesar Rp 49.725.000, dan sumbernya APBD 2025,’’ urai Sarinah.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial