oleh

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, APDESI Kaltara : Nunukan Butuh Kebijakan Khusus

NUNUKAN, infoSTI – Presiden Prabowo Subianto, menerbitkan Inpres 9/2025, yang menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah, untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Pembangunan koperasi, merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi, dan diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

Ketua DPD APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Kaltara, Syamsu Rijal menegaskan, wacana tersebut masih sangat berat diimplementasikan di Kabupaten Nunukan, yang merupakan wilayah perbatasan RI – Malaysia.

Apalagi, kata Syamsu Rijal, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih mewajibkan pengurus koperasi mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya

Masing masing, kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

‘’Tentang usaha usaha di desa, khususnya daerah perbatasan Negara seperti Kabupaten Nunukan, tidak bisa mengikuti yang digariskan kementrian,’’ ujarnya, dihubungi, Kamis (24/4/2025).

Sampai hari ini, Kabupaten Nunukan masih memiliki ketergantungan tinggi dengan barang kebutuhan dari Malaysia, juga dari luar daerah, seperti kebutuhan Sembako dari Sulawesi dan Surabaya.

Geografis Nunukan juga tidak seperti di kota kota besar yang maju lainnya.

Di Nunukan, masih ada daerah yang hanya bisa dijangkau dengan jalur udara, juga lajur air, dengan biaya tak murah.

‘’Maka untuk koperasi dengan gudang Sembako, saya rasa itu akan sulit. Belum lagi menyediakan klinik. Daerah pelosok pedalaman Nunukan itu masih kekurangan Faskes dan Tenaga Medis. Bagaimana memenuhi itu,’’ lanjutnya.

Ia menegaskan, ada sekitar 232 Desa di 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan, dan semua Kades masih belum memahami regulasi dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dihadapkan dengan kondisi wilayah mereka.

Bagaimana nanti pendanaannya, apakah sama dengan system BUMDES, yang menerima penyertaan modal dari Desa.

Dan kalaupun ada modal pinjaman pihak ketiga, bagaimana aturan pengembaliannya.

Kesiapan SDM di wilayah perbatasan juga menjadi catatan khusus.

‘’Kami masih butuh pencerahan masalah Koperasi Desa Merah Putih. Kami berharap Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat banyak turun gunung, mensosialisasikan masalah ini,’’ katanya lagi.

Pada prinsipnya, Pemerintah Desa di Kabupaten Nunukan tentu akan mematuhi Inpres 9/2025 dimaksud.

Karena semua memiliki keyakinan mutlak, bahwa Negara tidak akan mencelakai rakyatnya.

Syamsu Rijal berharap, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di perbatasan Negara, disesuaikan dengan kondisi yang ada, dan usaha yang dijalankan juga fleksibel, tergantung potensi daerah masing masing.

‘’Kami berharap pemerintah khususnya Dinas Koperasi turun memberikan bimbingan, membina desa yang ada, sehingga ketika Koperasi Desa Merah Putih terbentuk, bukan hanya sekedar nama, tapi bisa berjalan,’’ harap Syamsu Rijal.