Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Advertorial

Pelantikan PPPK Nunukan Diprediksi Paling Lambat Dilakukan Awal Mei 2025

badge-check


					Ilustrasi : Ujian CPNS Perdana di Nunukan Perbesar

Ilustrasi : Ujian CPNS Perdana di Nunukan

NUNUKAN, infoSTI – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nunukan, Kalimantan Utara, diprediksi dilakukan paling lambat awal Mei 2025.

‘’Secara tekhnis Kabupaten Nunukan berada di BKN regional 8. Jadi ada 46 Kabupaten Kota yang masuk regional 8 termasuk Nunukan. Saya prediksi pelantikan PPPK dilakukan akhir April atau paling lambat awal Mei 2025,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, dikonfirmasi Selasa (22/4/2025).

Sejauh ini Kabupaten Nunukan belum menerima Juknis atau surat pemberitahuan resmi dari BKN.

Meski sudah ada beberapa daerah yang telah melantik PPPK, daerah daerah tersebut, masuk dalam regional yang berbeda dengan Kaltara.

‘’Beruntungnya PPPK ini orang yang sedang bekerja dan digaji dengan nominal awal selama menjadi pegawai honor. Nanti setelah dilantik dan di-SK kan, gaji mereka akan dibayar APBN dengan nominal sama dengan ASN,’’ jelas Sura’i.

Karena gaji mereka dialokasikan dari APBN, daerah berlomba memperbanyak PPPK, dan mempersiapkan tunjangan mereka.

‘’Kalau ditanya kesiapan keuangan daerah, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan. Uang untuk tunjangan PPPK, sudah siap,’’ kata Sura’i lagi.

Selain masalah pelantikan PPPK, Sura’i juga menyampaikan kabar gembira bagi para pekerja paruh waktu.

Tenaga mereka akan direkrut sesuai dengan kemampuan dan bidang yang ia geluti, sebagaimana aturan Kementrian PAN – RB.

Perekrutan, akan dilakukan bertahap, melihat kebutuhan dan spesifikasi tenaga paruh waktu dimaksud.

‘’Paruh waktu tetap bekerja dalam bentuk gaji sekarang sampai ada kebijakan pusat. Yang jelas paruh waktu bisa dipastikan diangkat jadi ASN, tapi bertahap,’’ kata Sura’i.

Merujuk data BKPSDM Nunukan, per Januari 2025, tercatat sekitar 3.995 ASN yang dimiliki Pemerintah Daerah.

Terdiri dari ASN sebanyak 3.319 atau sebanyak 83 persen, dan 17 persen berstatus PPPK atau sebanyak 676 orang.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial