NUNUKAN, infoSTI – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Kalimantan Utara, belum mempersiapkan koperasi merah putih, yang diagendakan bakal dilaunching secara nasional, sekitar Juli 2025.
‘’Kita belum ada pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Nunukan. Masih menunggu Juknis pusat,’’ ujar Kabid Koperasi DKUKMPP Nunukan, Hasnah, ditemui Selasa (22/4/2025).
Sejauh ini, Pemkab Nunukan baru berdiskusi dengan Kementrian Koperasi melalui zoom meeting sebanyak dua kali.
Belum dijelaskan bagaimana proses pendanaan, mekanisme pengawasan dan bagaimana dengan BUMDES yang sudah berjalan di sejumlah desa.
‘’Jadi membuat koperasi merah putih itu kan kita buat perizinan usaha ke notaris, itu butuh biaya sekitar Rp 4 jutaan untuk satu koperasi. Nunukan memiliki 232 Desa, apakah semua harus buat atau seperti apa, kita belum jelas,’’ kata dia.
Kendati demikian, DKUKMPP sudah jauh jauh hari mensosialisasikan masalah pendirian koperasi merah putih kepada kepala desa.
DKUKMPP mengirim surat ke para Camat, untuk meminta komitmen dan mengumpulkan aspirasi para Kades.
Bagaimana kesiapan mereka, dan sektor apa saja yang bisa dikelola di koperasi nantinya.
‘’Sementara kita belum ada juga menunjuk desa percontohan untuk koperasi merah putih. Kami belum terlalu jelas regulasinya seperti apa,’’ tegasnya.
Saat ini, di Kabupaten Nunukan ada lebih 300 koperasi yang dikelola sejumlah desa juga didirikan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, yang melaporkan aktifitas dan kegiatannya hanya sekitar 10 persen, atau 31 koperasi.
‘’Kita menunggu kejelasan juga, bagaimana untuk Kabupaten Nunukan. Kita sudah sampaikan di zoom meeting. Jadi sampai hari ini kami juga belum memiliki pilot project untuk pendirian koperasi merah putih,’’ kata Hasnah.
Untuk diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diatur oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Pendirian koperasi juga dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih didirikan dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa, melalui prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong, dan diharapkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Koperasi Desa Merah Putih, bergerak dalam ragam usaha yang langsung memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya, seperti pengelolaan gerai sembako, layanan simpan pinjam untuk modal usaha kecil, pendirian klinik desa, hingga penyediaan fasilitas penyimpanan hasil panen pertanian.
Layaknya koperasi pada umumnya, Koperasi Merah Putih beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dan keanggotaan.