NUNUKAN, infoSTI – Inspektorat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengakui lambannya mereka dalam melakukan proses penghitungan kerugian Negara, pada perkara dugaan korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’.
Penghitungan yang sebelumnya ditargetkan selesai sebelum lebaran Idul Fitri 2025, molor dan mempengaruhi waktu polisi dalam proses penetapan tersangka.
‘’Ada beberapa orang dari pihak KPN yang terlambat memberikan data dan juga lambat menghitung perhitungan dari yang kami minta. Ada juga beberapa orang yang dipanggil BPK,’’ ujar Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai, saat dikonfirmasi.
Rifa’i belum bisa memastikan kapan proses penghitungan tersebut selesai, dan diserahkan ke penyidik Polres Nunukan.
‘’Mudah mudahan cepat rampung ya,’’ kata dia.
Sebelumnya, Rifa’i mengatakan akan menyelesaikan penghitungan kerugian Negara dalam perkara Koperasi PNS sebelum hari raya.
Menjawab wawancara wartawan, Rifa’i menjelaskan, meski dugaan penyelewengan dilakukan sejak 2005, namun Inspektorat memulai pemeriksaan keuangan koperasi sejak awal berdiri, atau sekitar Tahun 2001.
‘’Kasus ini sudah terjadi sekitar 21 tahunan, dan hampir semua PNS Pemkab Nunukan jadi anggota. Kita periksa berkas koperasi mulai tahun 2001. Kendala ini yang membuat proses perhitungan cukup lama,’’ jelasnya.
Selain itu, banyak berkas yang dibutuhkan Inspektorat hilang, sehingga membuat Inspektorat harus bekerja ekstra keras untuk masalah tersebut.
‘’Tapi kita target selesai (penghitungan kerugian Negara) sebelum lebaran,’’ tegasnya.
Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, terus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan uang Koperasi PNS ‘Sejahtera’, yang merugikan keuangan Negara dengan asumsi Rp 12 miliar ini.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengatakan, saat ini penyidik sudah menyiapkan semua berkas hasil penyidikan perkara, dan segera menetapkan tersangka.
‘’Tinggal menunggu hasil penghitungan pasti berapa kerugian Negara dari Inspektorat Nunukan,’’ katanya.
Sejauh ini, Polres Nunukan menyatakan telah berkirim surat dua kali ke Inspektorat, meminta hasil perhitungan dimaksud.
‘’Setelah kita dapat hasil perhitungan kerugian Negara dari Inspektorat, kita gelar perkara dan menetapkan tersangka,’’ tegasnya.
Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa korupsi ini sudah terjadi sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
“Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.
Dari penelusuran di lapangan, diketahui bahwa Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
“Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.