NUNUKAN, infoSTI – Oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kaltara, Abdul Hapid, tengah menjalani hukuman penjara atas konsekuensi perbuatan asusila yang diperbuatnya kepada seorang gadis pemohon KTP.
Abdul Hapid, divonis 1 tahun 9 bulan penjara, oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (11/12/2024), Majelis Hakim PN Nunukan yang dipimpin Andreas Samuel Sihite, menyatakan, terdakwa Abdul Hapid Bin Syafaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yang melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lalu bagaimana nasib Abdul Hapid ketika selesai menjalani kurungan badan nantinya?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Nunukan, Sura’i, mengatan, dengan vonis dibawah 2 tahun, status ASN Abdul Hapid bisa dikembalikan.
‘’Hanya saja, dia melakukan pelanggaran etik ringan dan sedang. Sehingga kita berlakukan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah,’’ jawab Sura’i, dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Tahapan tersebut, akan segera diproses Pemda Nunukan.
Berkas Abdul Hapid dan putusan PN Nunukan akan dikirim ke Kemenpan RB, untuk menjadi perhatian dan sebagai dasar pengembalian status Abdul Hapid.
Kasus ini bermula ketika seorang gadis berinisial SF (21) mengaku dilecehkan oleh oknum pejabat Disdukcapil saat mengurus KTP pada Rabu (8/5/2024).
SF mengaku bahwa oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid tersebut, memintanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melakukan tindakan tidak senonoh lainnya.
“Saya langsung berontak, melepas paksa rengkuhannya. Saya keluar menangis,” ungkap SF dengan suara bergetar.