oleh

Divonis 6 Tahun Penjara Oleh Hakim Tipikor, Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan Dipecat dari ASN

NUNUKAN, infoSTI – Eks Dirut RSUD Nunukan, Kaltara dr.Dulman Lekkong bersama eks Bendahara, Nurhasanah, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca keluarnya putusan Hakim Tipikor, yang menjatuhkan vonis masing masing 6 tahun penjara, dalam kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021/2022.

‘’Bagi kedua pejabat RSUD Nunukan, karena sudah inkracht dan vonisnya diatas dua tahun dalam perkara korupsi, maka keduanya kita PTDH,’’ ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM, Nunukan, Sura’i, dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Proses PTDH, segera diajukan ke Kemen PAN RB, dengan melampirkan salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.

Sura’i berpesan kepada seluruh ASN Nunukan, untuk bekerja sesuai aturan dan kesadaran.

Butuh instropeksi diri bahwa setiap pekerjaan akan menuai hasilnya masing masing.

‘’Jadi mari kita periksa diri masing masing, apakah kita sudah bekerja sesuai aturan. Cukuplah kasus kasus yang ada menjadi pelajaran dan pengingat kita. Mari bekerja dengan baik, tetap sesuai aturan,’’ kata dia.

Untuk diketahui, eks Dirut RSUD Nunukan, dr.Dulman Lekong M.Kes., Sp.OG Bin Laupe Lekkong, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dulman juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 430.930.085,25, subsidair 6 bulan penjara.

Jumlah tersebut, hasil pengurangan dari uang pengembalian terdakwa sebelumnya Rp 1.050.000.000, dari total anggaran Rp 1.480.930.080,25 miliar.

Terhadap eks Bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm), Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 6 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm), dikenakan denda Rp 300 juta, subsidair kurungan selama 6 bulan, dan tidak dibebankan uang pengganti.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang menemukan bahwa dr. Dulman Lekong, selaku Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Nurhasanah selaku Bendahara, telah melakukan praktik yang melanggar hukum.

Keduanya melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan.

Dana BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021/2022 tersebut, digunakan untuk panjar atau pinjaman pribadi, serta pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, mereka juga tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil audit menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,52 miliar pada pengelolaan dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.