Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Pemkab Nunukan

PJ Sekda Nunukan Asmar Diberhentikan, Jabbar Ditunjuk Sebagai Plt Sekretaris Daerah

badge-check


					PJ Sekda Nunukan Asmar Diberhentikan, Jabbar Ditunjuk Sebagai Plt Sekretaris Daerah Perbesar

NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, memberhentikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah, Asmar, terhitung 13 Maret 2025.

Pemberhentian tersebut, dituangkan melalui SK Bupati Nunukan, Nomor 210 Tahun 2025.

Asmar, dikembalikan ke jabatan semula, Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Sebagai gantinya, Irwan Sabri menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ir.Jabbar, melalui Surat Perintah Bupati Nunukan, Nomor B/545/BKPSDM.800.1.3.1.

“Hari ini, Bapak Jabar ditunjuk sebagai Plt Sekda, menggantikan Bapak Asmar yang sudah diberhentikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, Kamis (13/3/2025).

Sebagaimana dijelaskan Sura’i, Asmar menjabat PJ Sekda Nunukan, sejak 13 September 2024, berdasarkan SK Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Nomor 188.45/618/IX/2024.

SK tersebut mengukuhkan Asmar menjabat PJ Sekda Nunukan, hingga ada pejabat Sekda definitif.

Terkait batas waktu jabatan PJ Sekda Asmar, Sura’i menegaskan, semua sudah sesuai aturan.

“Semua sudah berakhir. Semua sesuai aturan, beliau Bapak Asmar sudah menjalankan tugas dengan baik. Dan saat ini jabatan Sekda diemban Pak Jabbar,” tegas Sura’i.

Sura’i menegaskan, penunjukan Jabbar sebagai Plt, dilakukan sembari menunggu balasan surat permohonan penunjukan PJ ke Pemerintah Provinsi Kaltara, sampai adanya Sekda definitif.

“Kita menunggu PJ Sekda dari Pemprov Kaltara. Karena jabatan Sekda tidak boleh kosong. Sekda adalah kepala semua PNS, sehingga kekosongan akan berdampak luas pada semua kebijakan nantinya,” kata Sura’i.

Facebook Comments Box

Trending di Pemkab Nunukan