Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Hukrim

Banding Putusan Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Nunukan, Pengadilan Tinggi Kaltim Berikan Vonis 1,6 Penjara

badge-check


					Sidang kasus dugaan pelecehan seksual gadis pemohon KTP oleh oknum ASN pejabat Disdukcapil Nunukan, Perbesar

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual gadis pemohon KTP oleh oknum ASN pejabat Disdukcapil Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Vonis 1 tahun penjara 9 bulan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Nunukan terhadap Abdul Hapid Bin Syafaruddin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, tidak diterima pihak keluarga terpidana.

Alhasil, mereka mengajukan banding melalui penasehat hukumnya, Dedy Kamsidi.

Akhirnya, Pengadilan Tinggi, Kaltim, memperbaiki vonis PN Nunukan, menjadi 1,6 tahun penjara.

‘’Meski vonisnya lebih ringan dari PN Nunukan, kami belum ridlo. Kami yakin klien kami tidak bersalah, sehingga tudingan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seharusnya tidak dijatuhkan ke klien kami,’’ ujar Penasehat Hukum Abdul Hapit, Dedy Kamsidi, Jumat (14/2/2025).

Hasil putusan PT Samarinda menyatakan, Abdul Hapid Bin Syafaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yang melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,’’ demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua PT Samarinda, Kaltim, Rosmawati.

Dedy mengaku sedang berkomunikasi dengan keluarga kliennya, apakah akan melanjutkan proses kasasi, atau menerima begitu saja putusan tersebut.

‘’Saya kembalikan ke keluarga, kita diberi waktu dua minggu untuk fikir fikir setelah menerima putusan untuk kasasi,’’ kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Abdul Hapid Bin Syafaruddin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

Dalam putusannya pada Rabu (11/12/2024), Hakim Andreas Samuel Sihite menyatakan, terdakwa Abdul Hapid Bin Syafaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yang melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah),” kata hakim Sihite.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.”

Majelis Hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa selembar baju wanita, celana panjang, dan jilbab yang terkait dengan kasus ini akan dimusnahkan.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah),” lanjut Sihite.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Damara yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

Miranda menambahkan bahwa JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan jika denda tidak dibayar.

JPU juga mengambil langkah banding atas putusan ini.

Kasus ini bermula ketika seorang gadis berinisial SF (21) mengaku dilecehkan oleh oknum pejabat Disdukcapil saat mengurus KTP pada Rabu (8/5/2024).

SF mengaku bahwa oknum pejabat tersebut memintanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melakukan tindakan tidak senonoh lainnya.

“Saya langsung berontak, melepas paksa rengkuhannya. Saya keluar menangis,” ungkap SF dengan suara bergetar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi keras terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim