NUNUKAN, infoSTI – Harga Liquied Petroleum Gas (LPG) melon di Nunukan, Kalimantan Utara, naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 30.000 di awal Tahun 2025.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 30.000 sudah melalui proses pengajuan ke Gubernur Kaltara, dan telah ditetapkan sebagai HET LPG subsidi tersebut, di tahun ini.
Merespon kenaikan harga LPG subsidi, warga Nunukan melampiaskan kekesalan mereka, bahkan tidak sedikit muncul postingan yang bernada kekesalan dan kekecewaan mereka di media social.
‘’Yang tadinya Rp 20.000 saja banyak yang jual Rp 70.000. Sekarang naik Rp 30.000. Apa gak dijual Rp 100.000 itu pertabung,’’ ujar salah satu warga Nunukan, Bacco’, ditemui, Senin (13/1/2025).
Komentar Bacco’, juga menjadi pembahasan warganet di salah satu laman Fb yang menjadi laman curhat warga.
‘Horee, sudah ready gas melon 3 Kg ibu ibu. Tapi diecer Rp 100.000 per tong. Menyala Nunukanku. Merdeka memang masyarakatnya’, dengan tambahan emoji tertawa terbahak bahak dan emo api menyala.
Unggahan Fb akun ERN ini, juga menjadi keluhan para pedagang gerobak di jalan Protokol Nunukan.
‘’Coba sentil sentil dinas terkait. Terlampau sudah ini barang,’’ kata salah satu pedagang, Arif.
Merespon keluhan masyarakat, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Rohadiansyah, meminta warga melapor ketika membeli LPG melon diatas HET yang ditetapkan Rp 30.000.
‘’Ada yang bilang dijual Rp 50.000, Rp 70.000, tapi saya tanya lokasinya, tidak mau kasih tahu, gimana kita mau cek. Saya kuatir mereka melempar bola saja. Maksud saya, kalau ada seperti itu, infokan ke kami, laporkan, biar kita cek langsung,’’ ujarnya, dihubungi, Senin (13/1/2025).
Rohadi mengakui, harga LPG melon yang bervariasi, dijual oleh pedagang eceran, bukan terjadi di pangkalan.
Saat ini, Pemda Nunukan masih fokus melakukan pengawasan di Pangkalan LPG, mengingat kenaikan harga, baru disepakati Gubernur Kaltara, dua hari belakangan.
‘’Jadi kita minta tunjukkan dimana pengecernya. Kita akan datangi, bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah sanksinya, kita pastikan dulu lokasinya,’’ tegasnya.
Di Kabupaten Nunukan, hanya ada 2 pangkalan penyalur LPG melon, salah satunya di Pulau Sebatik.
Terdapat sekitar 90 pengecer di bawah tanggung jawab pihak agen, dengan jumlah kuota LPG subsidi yang dialokasikan perbulan sekitar 60.000 sampai 70.000 tabung.
‘’Dengan banyaknya pengecer dan lokasi yang harus kita awasi, tidak mungkin semua terawasi. Makanya kita minta masyarakat bantu kami dengan informasi. Tunjukkan dimana dia beli LPG melon harga segitu. Kita pasti tindak, entah teguran, ataupun pencabutan izin. Kita libatkan APH, kalau ada unsur pidana, polisi yang tindak,’’ kata Rohadiansyah.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan harga LPG melon di Nunukan, disebabkan oleh pencabutan subsidi ongkos angkut kapal dari Tarakan ke Nunukan oleh Pertamina.
Sebelumnya, PT Pertamina masih menanggung ongkos angkut laut sebesar Rp 10.300 per tabung.
Namun, sejak Juli 2024, Pertamina tidak lagi mengalokasikan subsidi tersebut.
Akibat pencabutan subsidi tersebut, biaya ongkos angkut kini dibebankan kepada agen, yang mengakibatkan keluhan di kalangan mereka.
Pihak Pertamina yang tidak menjelaskan alasan pencabutan subsidi tersbut, membuat Pemda Nunukan berinisiatif, mengumpulkan para agen, dan muncul kesepakatan untuk usulan kenaikan Rp 10.000 pertabung, sebagai solusi.
Kenaikan harga dari Rp 20.000 ke Rp 30.000 ini masih berpatokan pada skema lama yang terdiri dari beberapa komponen.
Pada HET sebelumnya, harga dasar adalah Rp 11.550 per tabung, margin agen Rp 1.200, ongkos angkut darat Rp 3.250, harga jual ke pangkalan Rp 16.000, dan margin pangkalan Rp 4.000.
Adapun untuk usulan kenaikan menjadi Rp 30.000 per tabung, harga dasar tetap Rp 11.550, margin agen Rp 1.200, ongkos angkut laut dan darat Rp 13.550, serta margin pangkalan Rp 4.000.