NUNUKAN, infoSTI – Memasuki Tahun Baru 2025, ribuan pengunjung memadati Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara.
SAE Lanuka yang dijaga oleh para Narapidana yang dipekerjakan sebagai tamping, menjadi salah satu daya tarik wisata bagi warga perbatasan RI – Malaysia.
Tak hanya dari masyarakat lokal, bahkan sejumlah warga Malaysia, tak ketinggalan datang, untuk menuntaskan penasaran mereka.
SAE Lanuka, menyediakan taman edukasi, dengan menuliskan sejarah penjara, yang akan dibaca pengunjung sembari mendaki ke atas bukit, hingga miniatur hukuman gantung.
SAE Lanuka juga menghadirkan area permainan anak, kolam pemandian, patung patung binatang, kebun sayur mayor, peternakan unggas, juga galeri kerajinan tangan yang dibuat oleh warga binaan.
Saat mencapai puncak bukit, pengunjung akan disambut ikon utama SAE Lanuka, berupa Tugu Mandau raksasa, sebagai perlambang keragaman etnies dan budaya Nunukan.
Gambaran sebagian kota Nunukan dan perbatasan Malaysia, bisa terlihat jelas dari atas bukit.
Puncaknya, pengunjung akan menikmati sunset yang terlihat berkilau keemasan, menutup hari rekreasi mereka di kala senja.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, mengatakan, Lapas mencatat sebanyak 4.891 pengunjung, datang di momen Tahun Baru 2025.
‘’Dari kunjungan tersebut, kami menerima pemasukan sebesar Rp 36.077.000,’’ ujar Puang Dirham, dikonfirmasi, Kamis (2/1/2024).
Pendapatan tersebut, kata Puang, terdiri dari uang tiket masuk, pendapatan cafe, galeri kerajinan tangan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), serta kolam renang, yang baru di launching per 1 Januari 2025.
Puang menegaskan, pendapatan tersebut, akan disetorkan kepada negara melalui PNBP sebesar Rp. 4.509.000.
‘’Kami juga membagikan upah atau premi kepada 42 warga yang bekerja mengelola SAE Lanuka dibidang pertanian, peternakan dan sebagainya, sebesar Rp. 5.411.000,” ujar Puang lagi.
Ia menegaskan, SAE Lanuka juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi WBP, untuk berinteraksi dengan publik dalam suasana yang positif dan mendidik.
WBP yang dilibatkan dalam pengelolaan, memperoleh bekal ekonomi karena mendapatkan upah premi, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Selain mendapatkan bekal kemandirian, masing masing WBP yang bekerja dan mengikuti program pembinaan kemandirian, akan mendapatkan upah atau premi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upah tersebut, akan masuk secara otomatis kepada rekening yang bersangkutan,” jelas Puang.
Pada prinsipnya, keberadaan SAE Lanuka, merupakan wadah pembinaan bagi warga binaan dan sarana re-integrasi sosial.
Dan juga sebagai wujud implementasi dalam mewujudkan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
‘’Terutama dalam hal memperdayakan WBP, untuk mendukung ketahanan pangan, serta dalam hal penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan program UMKM,’’ kata Puang.