NUNUKAN, infoSTI– Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki dugaan korupsi pada Koperasi PNS Nunukan, dengan asumsi kerugian Negara, sebesar Rp 12,5 Miliar.
‘’Kasusnya masih kami selidiki. Kasus ini sudah terjadi lama sekali, terkait dugaan penyimpangan atau penyelewengan penyertaan modal untuk Koperasi Pegawai Negeri, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 12,5 miliar,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, ditemui Selasa (31/12/2024).
Boni mengatakan, sejauh ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 9 orang saksi.
Polisi juga mengalami sejumlah kendala dalam penyelidikan, karena kasus dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan, sudah terjadi sejak 2005.
‘’Karena kasus ini terjadi cukup lama sekitar 2005 , penyidik perlu pemeriksaan mendalam untuk pengumpulan bukti,’’ kata Boni.
Boni belum bersedia membuka nama nama sejumlah saksi yang telah diperiksa atas dugaan penyelewengan dana Koperasi PNS Nunukan.
Termasuk apakah para saksi yang diperiksa berstatus PNS/ASN.
‘’Kita belum bisa buka siapa siapa mereka, nanti nama namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini akan menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,’’ kata dia.
Dari penelusuran wartawan di lapangan, Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berkantor di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah.
Koperasi ‘Sejahtera’ dibangun dengan akta pendirian anggaran dasar Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini, didirikan dengan tujuan memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam.
Dengan prospek yang lumayan menjanjikan, dan beranggotakan hampir semua PNS saat itu, Koperasi akhirnya melakukan peminjaman modal ke Perbankan, dan meluaskan usahanya ke kredit motor.
Berhasil dengan usaha tersebut, Koperasipun kembali melakukan peminjaman sebagai penyertaan modal, untuk cicilan rumah.
‘’Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,’’ kata Boni.