NUNUKAN, infoSTI – Sudah sepekan pasca viralnya kasus wanita bermasker menganiaya, Ketua RT 003 Jamaker, Nunukan Barat, AR, dengan paralon, Polres Nunukan belum sekalipun mengeluarkan statemen.
Laporan yang dilakukan korban melalui LBH Borneo Nunukan, juga belum terdengar adanya pemanggilan kepada pihak terlapor.
“Itu yang kami pertanyakan ke Pihak Polres Nunukan. Kenapa sudah sepekan kok laporan kami masih belum direspon,” ujar salah satu pengacara LBH Borneo Nunukan, Mohammad Ramdhan, dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Hari ini, LBH Borneo Nunukan akan datang ke Polres Nunukan, untuk menanyakan progres laporan mereka.
Ramdhan menegaskan, sangat janggal dan tidak wajar, Polisi merespon laporan masyarakat dengan lamban.
Apalagi, kejadian dugaan penganiayaan, pencemaran nama baik disertai pengancaman, terjadi pada Senin (9/12/2024), atau sudah sepekan berlalu.
“Kami akan menanyakan dulu ke Polres Nunukan, apa masalahnya. Kalau masih slow respon, mungkin kita akan bersurat resmi, dan mengadakan jumpa pers terkait kasus ini,” tegasnya.
Terhadap kasus yang viral ini, Polres Nunukan belum mengeluarkan statemen apapun.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, tidak merespon sejumlah panggilan dan teks message wartawan.
Dua video pemukulan eks Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, viral, dan tengah menjadi sorotan warganet.
Video yang sama sama berdurasi 38 detik tersebut, merekam aksi pemukulan seorang wanita berkerudung dan mengenakan masker yang diduga sebagai Ketua DPRD Nunukan,RLH.
Video pertama, menggambarkan ada wanita berkerudung mengenakan baju biru dan celana coklat, dengan sendal jepit dan masker, membawa sebuah pipa panjang. mondar mandir di depan pintu gerbang rumah eks Ketua RT 003 Nunukan Barat, AR (60), sambil berkacak pinggang.
Sesekali ia melihat kendaraan yang melintas di sekitar.
Video kedua, memperlihatkan tuan rumah, eks Ketua RT 003 Nunukan Barat, AR, keluar rumah sembari bersumpah, dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan wanita yang diduga Ketua DPRD Nunukan tersebut.
Wanita berkerudung itupun terus menerus mengeluarkan umpatan dan kalimat kasar.
“Kejadiannya, Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 wita. Benar korbannya adalah klien kami, eks Ketua RT 003 Nunukan Barat. Sementara pelaku, diduga Ketua DPRD Nunukan,” ujar Pengacara AR, La Ode Army Karim, dari LBH Borneo Nunukan, ditemui, Selasa (10/12/2024).
Korban melalui LBH Borneo Nunukan juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Nunukan, dengan dugaan penganiayaan, pencemaran nama baik, juga pengancaman.
Laporan tersebut, terdaftar dengan Nomor : LP/B/113/XII/2024/SKPT/POLRES NUNUKAN KALIMANTAN UTARA, Senin 9 Desember 2024.