Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Hukrim

Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi

badge-check


					Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi Perbesar

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki laki bernama HAM (28), seorang pengangguran beralamat di Jalan TVRI, Nunukan Timur.

HAM dilaporkan melakukan pencurian uang infak dan perusakan kotak amal masjid.

“Pelaku adalah seorang residivis dan baru keluar pada pertengahan bulan Oktober 2024, dalam perkara pencurian kotak amal masjid,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Arif, melalui rilis pers, Selasa (10/12/2024).

Pengungkapan pencurian sejumlah kotak amal di beberapa masjid di Nunukan, terungkap dari laporan Syam (42), warga Jalan Yos Sudarso, RT.002 RW.001, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Pada Jumat, (29/11/2024) sekitar pukul 19.50 wita, Syam mendapati sebuah kotak amal Masjid Al Hidayah di Kampung Mamolok, dalam kondisi rusak.

Bagian engsel kotak amal terlepas, dan gemboknya hilang, termasuk uang infaq sebanyak Rp 5 juta, didalamnya.
Menurut Syam, kejadian tersebut bukan kali pertama.

Sebelumnya, sekitar hari Minggu (24/11/2024), Syam juga mendapati 2 unit kotak amal masjid yang rusak dan uangnya hilang.

Iapun berinisiatif melaporkannya ke polisi.

“Polisi melakukan profiling dan pencarian, sampai akhirnya, petunjuk yang didapat, mengerucut pada sosok HAM. Seorang residivis kasus pencurian kotak amal,” imbuhnya.

Saat digeledah, polisi menemukan uang Rp 40.000, 1 unit Hp Nokia senter warna biru dalam saku celananya.

“HAM mengaku melakukan pencurian di Masjid Al Hidayah, Syam juga mengaku mencuri kotak amal di lima masjid lain,” jelas Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana, Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim