Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Hukrim

Lecehkan Banyak Jeja, Sabeum Nim Taekwondo di Nunukan Diamankan Polisi

badge-check


					Ruang pengaduan dan informasi Mapolres Nunukan, Perbesar

Ruang pengaduan dan informasi Mapolres Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang instruktur dan pelatih Taekwondo/Sabeum Nim, bernama YC, akibat melecehkan banyak Jeja, (sebutan untuk siswa Taekwondo).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, pelecehan para Jeja, dilakukan YC bertahun tahun, dan terbongkar setelah ada dua Jeja, yang berani melaporkannya ke polisi.

‘’Dari dua laporan yang masuk, kita lakukan penyelidikan, dan penyidikan, sampai akhirnya muncul banyak pengakuan para siswa Taekwondonya,’’ ujarnya, ditemui, Senin (9/12/2024).

Hasil penyidikan, setidaknya ada 8 Jeja yang mengaku menjadi korban cabul YC. Mereka berusia 14 hingga 19 tahun, dan semua berjenis kelamin laki laki.

Semua perbuatan YC, dilakukan di Dojang (tempat berlatih) milik YC. Dan dengan modus yang sama.

‘’Modus YC ini mengurut selangkangan siswa yang kata dia, tendangannya kurang kuat saat berlatih. Dia urutlah selangkangan para korban supaya kuat, tapi itu dilakukan setelah sepi. Dia membuat korban ereksi, sampai mengeluarkan sperma,’’ jelas Zainal.

Untuk diketahui, Taekwondo Nunukan telah menorehkan banyak prestasi gemilang di hampir semua kejuaraan, baik lokal, nasional hingga internasional.

‘’Dari hasil penyidikan kami, perbuatan Tersangka ini, dilakukan sudah lama. Dan korbannya cukup banyak juga,’’ lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan selembar celana pendek warna hitam sebagai barang bukti.

YC, terancam pasal 6 huruf c Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c Lebih Juntco Pasal 15 huruf b, huruf e, dan huruf g UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Subsider Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim