oleh

Tiga TPS di Pedalaman Nunukan Nihil C Plano, Bawaslu Rekomendasikan Penyalinan Data Hingga Penghitungan Ulang

NUNUKAN, infoSTI – Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan adanya 3 TPS di pedalaman Nunukan, masing masing, 1 TPS di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, dan 2 TPS di Kecamatan Lumbis Ogong, yang tidak memiliki C Plano.

Untuk diketahui, dokumen C Plano, merupakan salah satu formulir yang digunakan pada proses penghitungan suara, sebelum dituangkan ke dokumen C hasil.

banner 336x280

‘’Hasil pengawasan kita di Bawaslu Nunukan, tiga TPS tidak ada logistic C Plano. Mungkin lebih ke human eror saat distribusi logistiknya,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, dihubungi, Minggu (1/12/2024).

Yusran menjabarkan, di 2 TPS yang ada di Kecamatan Lumbis Ogong, Bawaslu merekomendasikan penyalinan hasil penghitungan suara ke kertas karton, untuk selanjutnya dikirim ke Kota Kecamatan Lumbis.

Rekomendasi tersebut, menimbang jauhnya jarak dan rute sungai yang memiliki tantangan tersendiri di areal pedalaman perbatasan RI – Malaysia ini.

‘’Jadi meski tidak ada C planonya, petugas TPS menuangkan hasil penghitungan suara ke kertas karton dan dikirim ke Kota Kecamatan dengan Long Boat,’’ jelas Yusran.

Sementara untuk Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Bawaslu merekomendasikan penghitungan suara ulang.

Proses penghitungan ulang di TPS dengan jumlah DPT sebanyak 331 orang inipun, sudah dilakukan pada Sabtu (30/11/2024).

‘’Tidak ada sama sekali dokumen C Planonya. Mereka langsung kirimkan C hasil saja. Sehingga kita rekomendasikan penghitungan ulang,’’imbuhnya.

Yusran menegaskan, tidak ada kendala berarti yang terjadi akibat temuan tersebut.

Proses penyalinan dan penghitungan suara ulang, juga disaksikan oleh Petugas KPU, Bawaslu, serta Aparat Keamanan.

Selain temuan tersebut diatas, Bawaslu juga meminta KPU Nunukan memperbaiki administrasi terhadap temuan di salah satu TPS di dataran tinggi Krayan.

Dimana ditemukan satu pemilih ber-KTP Nunukan Selatan, namun mencoblos di TPS yang ada di wilayah Kecamatan Krayan Timur.

‘’KPU memasukkan pemilih tersebut sebagai DPK. Sementara dia tidak memiliki surat rekomendasi pindah memilih, dan tidak termasuk DPTb juga. Kita minta KPU untuk perbaikan administrasi,’’ kata Yusran.

Pilkada Nunukan 2024, diikuti tiga Paslon, masing masing, Paslon nomor urut 01, Andi Akbar – Servianus/GAAS (Gerakan Andi Akbar – Serfianus).

Pasangan ini, diusung kubu petahana, didukung oleh Partai Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, Gelora, dan Perindo.

Paslon Nomor urut 02, Basri – Hanafiah/BAHAGIA (Basri – Hanafiah Gerbang Emas Jilid Dua).

Gerbang Emas, merupakan akronim dari Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat yang pernah diusung pada periode pemerintahan Basri di 2011 – 2016. Paslon ini, didukung oleh Partai PKS dan PAN.

Dan Paslon nomor urut 03, Irwan Sabri – Hermanus/IRAMA. Paslon ini didukung oleh Partai PDIP, PBB, dan Golkar.

Sementara ini, hasil perhitungan cepat, menempatkan Paslon IRAMA unggul dibanding GAAS, dengan selisih 4.821 suara.