oleh

Belum Bercerai Tapi Istri Punya PIL, Laki Laki di Nunukan Bakar Rumah Kontrakan Istri

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus kebakaran rumah kontrakan, di Jalan Persemaian/Kampung Pisang, RT 14, Nunukan, Kalimantan Utara, yang terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari.

Rumah kontrakan tersebut, ditinggali oleh ibu muda bernama NM (27), warga Jalan Tanjung RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

banner 336x280

Sementara pelaku, diketahui bernama AL (28), warga Jalan K.H Agus Salim, Nunukan Tengah, AL, merupakan suami sah dari NM.

‘’Modusnya adalah asmara. Rumah yang dibakar pelaku AL, adalah rumah kontrakan yang ditinggali istrinya, NM. Keduanya memiliki masalah rumah tangga, dan pisah ranjang sejak pertengahan April 2024,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Kejadian tersebut, berlatar belakang kecemburuan AL terhadap istrinya. Saat proses sidang cerai masih bergulir di pengadilan, NM dikatakan menjalin hubungan dengan pemilik rumah kontrakan tersebut.

Tak terima dengan perlakuan istrinya, AL kemudian membeli bensin, lalu membakar rumah kontrakan yang ditinggali istrinya tersebut.

‘’Kita lakukan pencarian petunjuk di lapangan, melihat rekaman CCTV, dan mencocokkan sejumlah keterangan saksi untuk profiling pelaku,’’ kata Barasa.

Sejumlah saksi mata di lapangan mengatakan, saat kebakaran terjadi, seseorang dengan ciri ciri bertubuh kurus, dan mengendarai motor matic, yang buru buru keluar dari jalan menuju rumah yang terbakar tersebut.

Saat NM mendengar ciri ciri tersebut, ia meyakini, orang dimaksud adalah AL, suaminya.

‘’Kita amankan AL, dan memang benar, ia mengakui perbuatannya telah membakar rumah kontrakan istrinya. Itu dia lakukan karena cemburu istrinya punya Pria Idaman Lain (PIL), sementara status dia masih suami sah,’’ jelas Barasa.

Akibat perbuatan AL, pemilik rumah kontrakan mengalami kerugian materil sekitar 450 juta.

Bersama AL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit sepeda motor matic Yamaha N-Max warna hitam.

Botol mineral bekas tempat bensin, korek api gas. Jaket Eiger warna abu abu hitam, kaos lengan pendek warna putih. Dan celana panjang hitam.

‘’Pelaku kita jerat dengan pasal 187 Ayat 1 ke 1e KUHPidana,’’ tegas Barasa.

Ssebelumnya diberitakan, sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai/Kampung Pisang, Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, terbakar hebat, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.30 wita.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Nunukan, Rachmaji Sukirno mengatakan, saat peristiwa terjadi, penyewa rumah, Nurmaya (27), sedang keluar untuk sebuah keperluan.

‘’Laporan masuk ke kami Pukul 02.35 wita. Saat petugas kami datang, api sudah merambat, berkobar cukup besar,’’ ujarnya, saat itu.

Rumah permanen berukuran 10×9 meter persegi tersebut, berada cukup jauh dari tetangga.

Sehingga petugas tidak khawatir, nyala api akan menyebar luas ke pemukiman penduduk di sekitar lokasi kejadian.

Petugas pemadam kebakaran, menurunkan 3 unit armada untuk memadamkan api, termasuk menyiagakan 1 unit mobil rescue.

‘’Saat penyewa rumah datang, kondisi rumah sudah habis terbakar. Penyebabnya dalam penyelidikan polisi,’’ kata Rachmaji.