NUNUKAN, infoSTI – Gadis 10 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila tetangganya, AL (27).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, perbuatan asusila yang dilakukan AL terhadap korban, ternyata bukan baru dilakukan.
‘’Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali,’’ ujarnya, dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Zainal menjelaskan, kejadian asusila yang dilakukan AL, dipergoki kakak korban, pada Selasa (5/11/2024), pukul 13.00 wita.
Saat itu, korban yang semula bermain bersama kakaknya di depan rumah, tiba tiba pergi tanpa pamit saat kakaknya masuk sebentar ke dalam rumah.
Si kakak yang tak mendapati keberadaan adiknya, berusaha mencari. Iapun melihat korban sedang naik ke rumah panggung milik pelaku.
Tak lama kemudian, kakak korban mencoba mengintip ke dalam rumah. Ia menyaksikan adiknya diperlakukan tidak senonoh.
‘’Kakak korban melihat dari celah pintu, adiknya diminta memegang kemaluan pelaku, dan disuruh naik ke tubuh pelaku. Kakak korban langsung membuka pintu dan membuat pelaku terkejut, pelaku spontan menutup area sensitifnya dengan handuk,’’ beber Zainal.
Si Kakak, kemudian memanggil adiknya supaya keluar, selanjutnya mengajak adiknya segera pulang. Iapun menceritakan kejadian tersebut, kepada ibunya.
Kasus inipun dilaporkan ke Polisi, sampai kemudian, AL dijemput paksa saat berada di Jalan Yos Sudarso.
Dari pengakuan AL, awal mula persetubuhan terjadi, ia menjanjikan uang Rp 10.000 untuk korban membeli jajan.
Setelah korban membeli jajan, AL mengajak korban ke kamarnya dan menonton film porno di Hp miliknya, selama 30 menit.
‘’Pelaku kemudian mengajak korban mempraktekkan apa yang ditontonnya, korbanpun sempat meniru gaya aktris dalam film biru tersebut, sehingga muncul nafsu birahi pelaku. Korbanpun menarik paksa tangan korban sampai korban terlentang. Dan terjadi adegan layaknya suami istri,’’ urai Zainal.
Cara serupa terus dipraktekkan pelaku hingga kejadian persetubuhan keempat kalinya.
Awalnya, pelaku memanggil korban dan memberinya uang untuk membeli jajan. Korban diajak masuk kamar dan menonton video dewasa bersama, dan berakhir dengan persetubuhan.
‘’Pelaku selalu memberi uang 5000 sampai 10.000 rupiah untuk jajan korban. Selanjutnya korban diajak menonton video dewasa dan berakhir dengan persetubuhan. Pelaku selalu membuang spermanya diluar kemaluan korban,’’ kata Zainal.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah kerudung warna merah, baju lengan panjang warna putih, rok panjang warna merah, celana pendek warna hitam, dan Hp merk Poco warna hitam.
‘’Kita jerat AL dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,’’ kata Zainal.