oleh

Pemprov Kaltara Menggelar FGD, Membahas Mekanisme Penyusunan Strategi di Bidang Energy

TANJUNG SELOR, infoSTI – Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rita Rosanna, SE., M.Si, mengatakan, Pemerintah Indonesia telah mengamanatkan setiap provinsi untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Menindaklanjuti UU tersebut, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang RUED Provinsi Kaltara 2019-2050.

banner 336x280

‘’Perda ini mencakup penyusunan data energi-ekonomi, pemodelan energi, analisis pola konsumsi energi, proyeksi penggunaan energi di masa depan, hingga strategi pengembangan energi daerah,’’ ujarnya, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltara di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kamis (31/10/2024).

FGD ini, jelasnya, bertujuan untuk menghimpun data, masukan, dan berdiskusi dalam menjawab tantangan terkait kebutuhan dan potensi energi di Kaltara.

Ia menambahkan, berdasarkan data dari BPS Kalimantan Utara, pertumbuhan ekonomi Kaltara terkoreksi sebesar -1,11 persen pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

Rata-rata realisasi pertumbuhan ekonomi 2020-2022 hanya mencapai 2,74 persen. Sementara target pertumbuhan dalam RUED adalah 7,5 persen.

‘’Perbedaan ini mendorong revisi terhadap Perda RUED guna mencapai target yang diharapkan,’’ urainya.

Lebih lanjut, Rita mengupas isu transisi energi dalam revisi RUED.

Pemerintah melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN), sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2014, menargetkan bauran energi primer menjadi 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.

“Urgensi transisi menuju energi terbarukan membuat kita perlu meningkatkan target bauran energi baru terbarukan (EBT),” jelasnya.

Rita juga menuturkan pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2023 yang memberikan tambahan urusan pemerintahan di bidang energi terbarukan.

Dengan Perpres ini, daerah memiliki kewenangan untuk mendanai konservasi energi serta pembangunan energi terbarukan seperti biogas, biomassa, dan berbagai pembangkit listrik berbasis EBT.

“Oleh karena itu, perancangan ulang RUED Kaltara harus segera dilakukan agar sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2023 dan Kebijakan Energi Nasional,” kata dia.

Rita berharap FGD ini dapat mengidentifikasi potensi sumber daya energi lokal, baik fosil maupun terbarukan, demi memenuhi kebutuhan energi Kaltara. Ia juga berharap diskusi ini menghasilkan strategi pengelolaan energi yang berkelanjutan.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan ketahanan energi yang bersih dan berkelanjutan di Kaltara,” tutup Rita.

Sumber berita : DKISP Kaltara.