oleh

Seorang Wanita Penyandang Disabilitas di Nunukan Diperkosa Berkali Kali Hingga Hamil

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap wanita bernama RS (28) yang merupakan penyandang disabilitas, tuna daksa dan tuna grahita.

Pelaku, adalah saudara iparnya, RZ (48), warga Jalan Tanjung Cantik, RT 005, Desa Binusan.

banner 336x280

‘’Korban menjadi pelampiasan nafsu pelaku yang merupakan saudara ipar korban. Perbuatan kekerasan seksual, dilakukan pelaku sejak Maret hingga September 2024,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Pelaku RZ, tinggal bersebelahan rumah dengan korban. RZ bersama istri dan kedua anaknya, sedangkan korban, tinggal bersama ibunya.

Peristiwa bermula saat pelaku menawarkan diri untuk membantu mengurus korban.

Biasanya, istri korban dan ibu korbanlah yang memandikan, ataupun membantu korban mengenakan pakaian, sampai membersihkan kotoran korban.

Belakangan, pekerjaan mengikat bibit rumput laut, cukup menyita waktu dan tenaga kedua wanita tersebut, sehingga tawaran pelaku untuk membantu mengurus korban, disetujui tanpa rasa curiga.

Korban yang merupakan penyandang disabilitas sejak kecil, memiliki kekurangan dengan tubuhnya.

Korban menderita kelumpuhan, tidak bisa berbicara, dan hanya mampu mendengar saja.

‘’Karena sering memandikan, dan melihat tubuh polos korban, pelaku akhirnya menjadikannya pelampiasan nafsu. Ia memperkosa korban berkali kali sampai korban hamil lima bulan,’’ kata Barasa.

Perbuatan pelaku, dilakukan saat mertua dan istrinya bekerja mengikat bibit rumput laut di mes pesisir laut.

‘’Dia melakukan hal tersebut, bisa dua kali dalam sehari,’’ lanjut Barasa.

Kecurigaan ibu korban

Perubahan bentuk tubuh korban, membuat ibu korban bertanya tanya. Ia kemudian mengecek siklus menstruasi korban yang ternyata sudah lama terlewat.

Ibu korban, meminta tolong ketua RT setempat untuk memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas Desa Binusan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024), diketahui korban sedang mengandung 5 bulan.

Keluarga korban, sempat mendiamkan kasus tersebut, karena beranggapan hal tersebut adalah aib.

‘’Dan begitu kasusnya sampai di polisi, kami tidak melihat hal positif ketika kasusnya diselesaikan damai seperti kemauan keluarga. Masalahnya, pelaku akan segera meninggalkan Nunukan dan tinggal di Sulawesi. Lalu bagaimana korban nanti. Karena ini kejahatan kemanusiaan, maka proses hukum tetap berjalan,’’ urai Barasa.

Korban trauma

Kejadian naas yang menimpa RS, ternyata bukan pertama kalinya. Sebelumnya, saat ia tinggal di Malaysia bersama pelaku dan kakaknya, ia juga pernah mengalami peristiwa serupa.

RS diperkosa berkali kali hingga hamil oleh laki laki berusia 50 tahun. Saat itu, RS bahkan memiliki anak dari kejadian tragis tersebut.

‘’Karena hamil, korban dikawin siri. Tapi saat melahirkan, secara kebetulan juga, suami siri yang memperkosanya meninggal dunia,’’ kata Barasa lagi.

Pasca kejadian tersebut, korban dan anaknya, akhirnya dibawa pulang ke Nunukan oleh pelaku dan kakaknya.

Sampai kemudian, peristiwa tragis yang pernah dialaminya, kembali terjadi. Bahkan pelakunya adalah saudara iparnya.

‘’Korban mengalami trauma parah. Saat kami menghadirkan pelaku, korban ketakutan dan berusaha keras untuk mencoba menunjuk pelaku dengan tubuh menegang dan mata melotot. Terlihat sekali dia ketakutan. Gelagat itu menjadi petunjuk kami, sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,’’ jelasnya.

Selain mengamankan pelaku RZ, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sebuah kaos warna biru, celana pendek hitam bergaris merah, kaos singlet warna coklat, dan celana pendek warna merah.

RZ dijerat dengan pasal 6 Huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e, dan huruf h, UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp 300 juta.