Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Nunukan

Selundupkan 5,4 Kg Sabu Sabu Dari Malaysia, Seorang IRT Asal Sulsel Diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

badge-check


					Barang bukti sabu seberat 5,4 kg yang diamankan dari IRT MAR di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Perbesar

Barang bukti sabu seberat 5,4 kg yang diamankan dari IRT MAR di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama MAR (39), warga Jalan Nangka Rt. 001 Rw. 002 Desa Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

MAR diketahui membawa 5400 gram sabu sabu asal Malaysia, yang akan diselundupkan ke Sulawesi Selatan, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, aksi MAR, terciduk oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskoba Polres Nunukan, Ditnarkoba Polda Kaltara, bersama petugas Bea Cukai Nunukan, pada Sabtu (19/10/2024).

‘’Ada informasi penyelundupan narkoba asal Malaysia. Kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menemukan keberadaan target di Pelabuhan Tunon Taka,’’ ujar Zainal, dikonfirmasi, Selasa (23/10/2024).

Petugas mencurigai bawaan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama MAR.

Wanita tersebut, membawa 5 kantong kresek besar berlapis lakban warna coklat.

‘’Kita lakukan penggeledahan manual. Kita dapati dua termos air warna merah dan hijau merk Super Swat. Didalamnya, ada kristal bening diduga narkoba terbungkus plastik gambar ikan bertuliskan ZMY,’’ jelas Zainal.

Untuk meyakinkan bahwa temuan tersebut adalah narkotika, petugas kembali melakukan pengecekan menggunakan mesin xray, dan narkotest.

‘’Hasil test, barang dimaksud mengandung methamphetamine. Setelah ditimbang, narkotika tersebut memiliki berat total 5400 gram,’’ imbuh Zainal.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap MAR, sampai muncul dua nama lain, yang juga pemain narkoba, dengan domisili Pare Pare,

Sulawesi Selatan.
Polisi, melakukan control delivery ke Pare Pare, dan berhasil mengamankan ISM (38), warga Jalan Swaka Alam, Rt. 004, Kelurahan Bumi Harapan, Kota Pare-Pare.

Dan JUF (38), warga Dusun Anrelli, Rt. 002 RW. 002 Kelurahan Kulo, Kota Sidrap.

‘’Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal.

Selain menyita barang bukti 5 bungkus besar narkoba seberat 5,4 Kg sabu sabu dari tangan MAR. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing masing, 2 termos air warna merah dan hijau merk Super Swat lengkap dengan kotaknya. Juga 1 unit Hp merk Vivo warna biru.

Sementara dari tersangka ISM dan JUP, polisi mengamankan 2 unit Hp, merk Vivo warna biru dan Samsung warna biru navy. Serta sepeda motor N-Max warna hitam.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim