TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemprov Kaltara, menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Deka Kurniawan dan rombongan, Selasa (22/10/2024).
Rombongan ini, disambut oleh Staf Ahli bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara, Robby Yuridi Hatman, mewakili Sekretaris Provinsi Kaltara H. Suriansyah.
Robby mengatakan, Pemprov Kaltara, selalu berkomitmen memenuhi hak penyandang disabilitas.
‘’Penyandang disabilitas, tidak boleh dipandang sebagai objek yang perlu diberi bantuan, melainkan sebagai subjek yang diberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia, serta berperan terhadap pembangunan daerah di ‘Bumi Benuanta’ ini,’’ ujar Robby dalam audience yang digelar di ruang rapat Gubernur Kaltara, lantai 4, tersebut.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Obed Daniel, mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, tertuang dalam UUD 1945, alinea 4.
Disana dijelaskan, tidak ada pembatasan ataupun diskriminasi bagi seluruh bangsa Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas.
”Keberpihakan Pemprov Kaltara dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, diantaranya dengan intervensi anggaran setiap tahun untuk kebutuhan dan pelayanan kaum disabilitas,’’ kata Obed.
Ia menjelaskan, di Kaltara, ada 10 kategori penyandang disabilitas. Ada tuna netra, gangguan kesedihan depresi, gangguan berjalan, gangguan pendengaran, gangguan dalam belajar/kemampuan intelektual.
Gangguan menggerakan tangan atau jari, gangguan mengingat, gangguan mengendalikan perilaku, gangguan berbicara dan gangguan untuk mengurus diri sendiri.
“Menurut data BPS tahun 2022, di Kaltara terdapat penyandang disabilitas dengan total 46.447 jiwa yang terbagi 22.815 laki-laki dan 23.695 jiwa perempuan,” beber Obed.
Menaggapi hal tersebut, Wakil Ketua KND RI, Deka Kurniawan, menyepakati segala bentuk tindakan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Karena kehadiran mereka, ada ditatanan kehidupan social. Dan sudah barang pasti, pemerintah daerah terlibat langsung didalamya.
“Sebagai pemerintah, memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, memang sebuah kewajiban. Namun akan jauh lebih baik lagi, ketika menjalankan tugas tersebut, dengan menggunakan panggilan batin, dari sisi kemanusiaan,” kata Deka.
Sumber berita : DKISP Kaltara.