Menu

Mode Gelap
Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik

Nunukan

Anggota DPRD Lakukan Kampanye Tanpa Izin Cuti, Bisa Dipenjara 6 Bulan

badge-check


					Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Perbesar

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran

NUNUKAN, KN – Pasca Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara, mensosialisasikan aturan keharusan cuti diluar tanggungan Negara bagi Anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye Paslon Kepala Daerah sebagaimana aturan dalam Pasal 70 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, terhitung sudah 17 Anggota DPRD Nunukan yang sudah mengajukan cuti.

‘’ Baru 17 orang yang memberi tembusan izin cuti kampanye ke Bawaslu Nunukan. Selebihnya, nanti akan kami koordinasikan, siapa tahu suratnya belum ke kami,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Senin (14/10/2024).

Sejauh ini, Bawaslu Nunukan masih akan mengedepankan pencegahan ketika menemukan adanya anggota DPRD yang terlibat kampanye, namun belum mengajukan cuti.

Tapi harus diingat, sanksi dan konsekuensi bagi Anggota DPRD yang kampanye tanpa izin cuti, berpotensi terancam Pasal 188, yang mengatur setiap pejabat Negara, aparatur sipil Negara, dan Kepala Desa dan sebutan lain Lurah, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600.000, paling banyak Rp 6 juta.

‘’Jadi potensi ancamannya bisa masuk pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan,’’ kata Yusran.

Ia kembali mengingatkan, keharusan Anggota DPRD untuk mengambil cuti saat mengkampanyekan Paslon, diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.

Beleid tersebut berbunyi, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Seperti diketahui, tahapan masa kampanye pada Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

‘’Masa kampanye masih lumayan lama, kami ingatkan kembali untuk para anggota DRPD Nunukan yang belum mengajukan cuti untuk segera mengurus izin cutinya,’’ pesan Yusran.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan