Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Pansus DPRD Kaltara Meminta Perda PMD Harus Spesifik dan Menjawab Dinamika Sosial di Masyarakat

Hukrim

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Sebatik, Polisi Amankan 10 Paket Hemat Siap Edar

badge-check


					Barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi penggerebekan rumah pengedar di Setabu, Sebatik Barat Perbesar

Barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi penggerebekan rumah pengedar di Setabu, Sebatik Barat

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama Personel Polsek Sebatik Barat, menggerebek sebuah rumah yang di Jalan Sei Kebakil, RT 009 Desa Setabu, Sebatik Barat, Sabtu (5/10/2024) malam.

Rumah tersebut, diduga sering menjadi lokasi penjualan narkoba.

‘’Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kita temukan 10 bungkus narkoba siap edar,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui rilis pers, Senin (7/10/2024).

Terdapat dua orang dalam rumah target. Masing masing, AKBA (35), yang merupakan seorang petani/pekebun, dengan alamat KTP Jalan Dudun II RT 000 Desa Teposua, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dan seorang lagi adalah SYAM (33), karyawan swasta dengan alamat KTP Jalan Ling Cenning, RT 002, Desa Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.

‘’Saat penggerebekan, pelaku bernama AKBA sempat membuang kemasan kertas warna kuning ke luar jendela,’’ tutur Zainal.

Polisi yang tak ingin kehilangan barang bukti, segera mengambil dan memeriksa isi bungkusan kertas kuning yang dibuang tesebut.
Ternyata, didalamnya terdapat 10 bungkus diduga sabu sabu seberat 1,16 gram.

‘’Dari keterangan AKBA, narkoba tersebut milik SYAM yang dibeli dari seorang bandar di Sungai Melayu Malaysia. SYAM membeli sabu sabu tersebut seharga Rp 1,1 juta,’’ kata zainal lagi.

Kedua pelaku, AKBA dan SYAM, diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan.

Bersama keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, masing masing, 10 bungkus paket hemat sabu sabu seberat 1,16 gram.
Kemasan kertas warna kuning. Dua buah penjepit dari bamboo, sendok sabu yang terbuat dari kertas.

Uang tunai Rp 800.000. 2 unit Hp Vivo, milik kedua pelaku narkoba.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim