NUNUKAN, infoSTI – Seorang petani rumput laut berinisial H (45), dengan alamat domisili Jalan Hasanuddin RT 02 Desa Seberang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara, diamankan polisi lantaran menggelapkan kapal long boat majikannya, Olan, warga Tembaring, Sebatik Barat.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi 31 Juli 2024, dan baru dilaporkan 28 September 2024.
“Korban baru tahu kapalnya digelapkan saat membayarkan gaji karyawannya. Salah satu karyawan bernama Mul mengatakan kalau kapalnya dibawa pulang kampung oleh H,” ujar Zainal.
Mendengar penuturan tersebut, Olan langsung menghubungi H, dengan Hp.
Olan menanyakan mengapa H lancang membawa long boat miliknya tanpa izin.
Tidak ada penjelasan apapun dari H. Akhirnya Olan memberi batas waktu tiga hari agar H segera mengembalikan perahu miliknya.
Sejak kejadian tersebut, H sama sekali tak bisa lagi dihubungi.
Bahkan tenggat waktu untuk pengembalian kapal sudah lewat, akan tetapi long boat tak kunjung kembali.
Geram dengan ulah H, Olan berinisiatif melapor ke Polisi, dengan klaim kerugian sekitar Rp 57 juta yang merupakan harga dari kapalnya.
“Jadi long boat itu dibawa ke Tarakan oleh H. Dia mau pulang kampung ke Sekatak, Bulungan. Kapal ditinggal di Tarakan, mesinnya dititip ke temannya disana. Kita belum tahu motifnya, apakah mau dijual atau apa,” jelas Zainal.
Polisi kemudian melakukan perburuan dan mencari H.
“H diamankan Ditpolair Polda Kaltara, di Kota Tarakan, atas permintaan Polsek Sebatik Barat,” tutup Zainal.