NUNUKAN, infoSTI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan milik PT. Sembakung Harapan Jaya, resmi beroperasi di Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (6/10/2026).
Fasilitas pengisian BBM tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab kebutuhan BBM masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor kelautan dan perikanan.
Keberadaa SPBU nelayan ini juga diharap mampu membuat penyaluran BBM lebih tertib, terukur dan tepat sasaran.
Pj. Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, memberikan apresiasi kepada PT Sembakung Harapan Jaya yang telah menyediakan fasilitas khusus bagi nelayan.
Menurutnya, ketersediaan BBM bukan sekadar kebutuhan operasional, melainkan bagian penting dari aktivitas ekonomi nelayan.
‘’Tanpa ketersediaan BBM yang mudah dan terjamin, aktivitas melaut dapat terganggu dan berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat pesisir,’’ ujar Iwan.
Ia menegaskan, Kabupaten Nunukan memiliki wilayah geografis yang luas dan sebagian masyarakatnya bergantung pada sektor kelautan dan perikanan.
Keadaan ini membuat ketersediaan BBM menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas nelayan.
Karena itu, Iwan meminta keberadaan SPBU Nelayan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas semata. Aspek pelayanan justru harus menjadi perhatian utama agar fasilitas tersebut benar-benar memberikan kemudahan bagi nelayan.
Ia berharap SPBU Nelayan dapat menjadi bagian dari sistem distribusi BBM yang lebih tertata. Penyaluran harus dilakukan sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi nelayan yang memang berhak menerima, sehingga tidak terjadi penyimpangan maupun kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai fasilitasnya sudah ada, tetapi pelayanannya justru malah semakin menyulitkan. Saya minta agar pelayanan kepada nelayan benar-benar menjadi perhatian dan prioritas yang paling utama,” pesannya.
Sementara itu, Wakil Direktur PT Sembakung Harapan Jaya, Hariyanto selaku pengelola SPBU Nelayan menjelaskan, SPBU Nelayan di Nunukan Selatan memang diperuntukkan khusus bagi nelayan dan tidak melayani masyarakat umum.
Untuk mendapatkan BBM, nelayan wajib memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan.
Dengan mekanisme tersebut, penyaluran BBM diharapkan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan data, dokumen dan kebutuhan nelayan yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.
‘’Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi pengelola SPBU untuk melakukan pelayanan dan penyaluran BBM berdasarkan kuota yang telah ditetapkan,’’ ujar Hariyanto.











