Menu ✖

Mode Gelap
Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW Gagalkan Penyelundupan Miras dan Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia Hadiri HUT TNI 81 Tahun di Tugu Dwikora, Sekda Nunukan Ingin Soliditas Makin Erat, Fokus Pembenahan Jalan Wilayah Krayan Cerita Daeng Tata, Tuna Wicara Terlantar di Nunukan yang Berbau Harum Saat Dimakamkan Ini Nama Lima Calon Sekda Nunukan yang Lolos Seleksi Administrasi Kunjungan Wisman ke Nunukan Meningkat 14,82 Persen, BPS : Pemda Nunukan Harus Punya Inovasi Membuat Turis Betah Kabupaten Nunukan Alami Inflasi 0,59 Persen di September 2026, BPS Beri Lima Catatan Penting

Hukrim

Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW Gagalkan Penyelundupan Miras dan Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

badge-check


					Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia dari Batalyon Kavaleri (Yonkav) 8/Narasinga Wiratama (NSW), menggagalkan aksi penyelundupan Miras dan kosmetik illegal dari Malaysia. Dok.Penerangan Yonkav 8/NSW. Perbesar

Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia dari Batalyon Kavaleri (Yonkav) 8/Narasinga Wiratama (NSW), menggagalkan aksi penyelundupan Miras dan kosmetik illegal dari Malaysia. Dok.Penerangan Yonkav 8/NSW.

NUNUKAN, infoSTI – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia dari Batalyon Kavaleri (Yonkav) 8/Narasinga Wiratama (NSW), menggagalkan aksi penyelundupan Miras dan kosmetik illegal dari Malaysia.

Barang barang yang termasuk kategori larangan dan terbatas/Lartas tersebut, diamankan di depan Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk), di Desa Bambangan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’Pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 19.03 WITA, telah dilaksanakan penangkapan terhadap penyelundupan Miras merk Labour sebanyak 6 kardus, berisi 142 botol dan 50 bungkus kosmetik merk Yanko, berisi 1.200 buah, oleh dua prajurit yang menjaga Pos Dalduk Bambangan,’’ ujar Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, melalui pesan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Fahri menuturkan, barang barang tersebut, dimuat dengan mobil Daihatsu Sigra warna putih, dengan Nomor Polisi DP 1475 BL yang dikemudikan oleh Ngatta (67), warga Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah.

Mobil travel tersebut, diberhentikan saat melintas, untuk dilakukan pengecekan isi muatan dan kelengkapan lain.

‘’Saat pintu belakang mobil kita buka, ditemukanlah Miras dan kosmetik illegal,’’ imbuhnya.

Menurut keterangan supir travel, Ngatta, ia tak tahu apa isi kardus yang dimuatnya. Dirinya hanya diminta untuk membawanya ke sebuah tempat di dekat warung Dermaga Bambangan.

‘’Supir Ngatta tidak mengetahui barang tersebut akan diterima oleh pihak mana, karena hanya menurunkan di dekat warung Dermaga Bambangan,’’ jelasnya.

Seluruh barang bukti, masing masing, 142 botol Miras merk Labour, 1200 buah kosmetik merk Yanko, serta 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor Polisi DP 1475 BL, diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

‘’Mengamankan dan menjaga keutuhan barang bukti serta memastikan seluruh barang yang ditemukan telah didokumentasikan, dicatat dan diamakan di Pos Dalduk Bambangan, sebelum diserahkan kepada Instansi Bea Cukai Nunukan,’’ tutupnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim