Menu ✖

Mode Gelap
Cerita Daeng Tata, Tuna Wicara Terlantar di Nunukan yang Berbau Harum Saat Dimakamkan Ini Nama Lima Calon Sekda Nunukan yang Lolos Seleksi Administrasi Kunjungan Wisman ke Nunukan Meningkat 14,82 Persen, BPS : Pemda Nunukan Harus Punya Inovasi Membuat Turis Betah Kabupaten Nunukan Alami Inflasi 0,59 Persen di September 2026, BPS Beri Lima Catatan Penting Said Hasan Dikukuhkan Sebagai Ketua PERTINA Kabupaten Nunukan Periode 2026 – 2030 Tiga Kali Dideportasi Malaysia, Eks PMI di Nunukan Nekat Mencuri Chainshaw Untuk Beli Tiket Pulang Kampung

Advertorial

Ini Nama Lima Calon Sekda Nunukan yang Lolos Seleksi Administrasi

badge-check


					Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong. Perbesar

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong.

NUNUKAN, infoSTI – Dari tujuh pelamar Calon Sekda Nunukan, Kalimantan Utara, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah menetapkan lima orang lulus seleksi administrasi.

Melalui Berita Acara yang diumumkan Pansel Nomor : B/6/Pansel.2026-1.800.1.2.6 tanggal 5 Oktober 2026, lima peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah:

  1. Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, SE., M.Si.,
  2. H. Muhammad Amin, SH,
  3. H. Sura’i, S.Sos., MAP,
  4. H. Sabri, ST., M.Si,
  5. Juni Mardiansyah, AP,

‘’Kemarin ada tujuh pelamar yang mendaftar, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Pansel, terdapat dua pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,’’ ujar Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong, Senin (5/10/2026).

Kahar menjelaskan, ketidaklulusan tersebut bukan didasarkan pada penilaian subjektif terhadap pelamar, melainkan karena terdapat dokumen persyaratan administrasi yang tidak lengkap, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, atau tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah dokumen kesehatan.

Sebagaimana dijelaskan Kahar, dokumen kesehatan yang dipersyaratkan terdiri atas tiga dokumen, yaitu:

1.Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah,

2.Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, dan

3.Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketiga dokumen tersebut merupakan dokumen yang dipersyaratkan dan harus diunggah oleh pelamar melalui Sistem ASN Karier BKN.

‘’Apabila salah satu dokumen tidak ada atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan, maka persyaratan administrasi dinyatakan tidak terpenuhi,’’ kata dia.

Selain dokumen kesehatan, hasil verifikasi Panitia Seleksi juga menemukan beberapa ketidaksesuaian dokumen administrasi lainnya, antara lain, rekomendasi yang tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dokumen kesehatan yang tidak sesuai dengan maksud persyaratan yang diminta, tidak melengkapi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua triwulan Tahun 2026, serta tidak melampirkan transkrip nilai.

Seluruh dokumen tersebut merupakan bagian dari eviden persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diunggah oleh masing-masing pelamar melalui Sistem ASN Karier BKN.

‘’Panitia Seleksi melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang disampaikan dan diunggah oleh peserta. Ketika terdapat persyaratan yang tidak dilengkapi atau dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, maka Pansel harus berpedoman pada persyaratan yang telah diumumkan,’’ imbuhnya.

Hasil tersebut, lanjut Kahar, merupakan kesimpulan dan keputusan Panitia Seleksi setelah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen yang disampaikan peserta.

‘’Jadi, Sekretariat Pansel hanya memfasilitasi dan mendukung proses administrasi seleksi. Sedangkan penilaian dan penetapan hasil seleksi administrasi merupakan kewenangan Panitia Seleksi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara dan Pengumuman Pansel,’’ tegasnya.

Dengan ditetapkannya lima peserta yang lulus seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.

Tahapan tersebut akan dilaksanakan di Balai Layanan Pemetaan Kompetensi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, pada 7–9 Oktober 2026.

Seluruh peserta yang dinyatakan lulus administrasi diharap memperhatikan jadwal dan ketentuan pelaksanaan asesmen.

Peserta diharapkan sudah berada di Makassar pada 6 Oktober 2026 dan langsung menuju LAN Makassar di Jalan Baruga Antang, Kota Makassar.

Dalam pelaksanaan asesmen, peserta diwajibkan mengenakan kemeja lengan panjang polos, berdasi, dan celana panjang berwarna gelap.

Peserta juga wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan asesmen yang telah dipersiapkan oleh tim asesor.

Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi sesuai jadwal. Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

Seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2026 akan dilaksanakan sesuai jadwal, ketentuan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi.

‘’Jika ada perubahan, maka akan dilaporkan kepada Deputi Wasdal BKN selaku lembaga yang mengawasi proses seleksi terbuka JPT Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan ini,’’ tutup Kahar.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial