NUNUKAN, infoSTI – Nasib 230 230 kepala keluarga (KK) transmigran di Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang merasa dibuang dan ditelantarkan pemerintah RI, belum jelas hingga saat ini.
Sejak 2013 mereka mengikuti program transmigrasi dari Jawa Tengah ke Nunukan, janji pemberian lahan garapan tak kunjung ditepati.
Para transmigran mengaku hidup dalam kondisi memprihatinkan dan merasa diasingkan. Tanpa lahan, mereka harus bekerja serabutan demi bertahan hidup. Harapan untuk sukses dari program transmigrasi telah pupus.
Memasuki tahun ke 13, persoalan lahan masih saja menjadi permasalahan berlarut. Banyak dari mereka, bahkan meninggal di lokasi transmigrasi sebelum menerima hak mereka.
Padahal, kedatangan mereka ke Nunukan merupakan bagian dari program resmi pemerintah, sehingga negara seharusnya bertanggung jawab penuh.
‘’Kita sudah laporkan masalah para transmigran ke Menakertrans Bapak Yassierli di Bulan Desember 2025. Bapak Menteri juga sudah memerintahkan Dirjen Transmigrasi menyelesaikan masalah tersebut. Namun belum ada tindak lanjut sampai sekarang,’’ ujarnya ditemui Selasa (29/9/2026).
Suhadi mengaku pihaknya terus berupaya mendapat respon atas masalah yang cukup urgen tersebut.
Saat ini, ada PNS Disnakertrans Nunukan di Jakarta, sedang berusaha bertemu Kementerian untuk meminta kejelasan dan progress laporan yang mereka sampaikan ke Kemenakertrans pada Desember 2025 lalu.
‘’Kita coba kejar ya, sebenarnya kami perlu melakukan pemantauan di area transmigran di SP5 Sebakis. Tapi kita semua tahu, ada kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi kendala dalam penjangkauan,’’ jelasnya.
Suhadi tak membantah, persoalan transmigran SP5 Sebakis, menjadi persoalan berlarut karena kendala lahan yang telah dikuasai warga. Sebuah ironi Program Transmigrasi yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Selama ini, para transmigran hanya berusaha survive, bekerja serabutan, menjadi buruh perusahaan dan sebagian menjual tanah jatah mereka demi bisa makan.
Bagaimanapun, kata Suhadi, memindahkan orang dari jauh dan menempatkan di lokasi transmigrasi, seharusnya tak perlu terkendala masalah lahan garapan.
‘’Bisa saya katakan ini tragedi kemanusiaan. Kita berupaya sekeras mungkin agar kasus ini segera mendapat respon pusat. Kita sudah sempat bertemu menteri, dan sekarag kita coba lagi. Semoga bisa mendapat perhatian khusus, apalagi mereka sudah 13 tahun tanpa kepastian,’’ harapnya.
Kronologis kasus
Sejak ditempatkan pada tahun 2013, para transmigran belum menerima lahan pekarangan, lahan usaha I (LU I), maupun lahan usaha II (LU II), yang seharusnya diberikan maksimal dua tahun setelah penempatan.
Penempatan transmigran SP 5 Sebakis merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Nunukan dan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan surat kerja sama tahun 2013, para transmigran dijanjikan:
- Lahan pekarangan seluas 0,25 hektar
- Lahan usaha I (LU I) seluas 0,75 hektar
- Lahan usaha II (LU II) seluas 2 hektar
Namun hingga kini, seluruh lahan tersebut belum pernah diterima. Bahkan sebagian lahan dikabarkan telah dikuasai oleh masyarakat lokal.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengaku telah berulang kali menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),
Upaya melobi PT Sebuku Inti Plantation (SIP) agar merelakan 50 hektar lahan untuk para transmigran juga dilakukan, namun ditolak karena lahan tersebut sudah masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan.
Wacana pemulangan atau kompensasi terhadap para transmigran pun tidak dapat dilakukan Pemda karena berada di luar kewenangannya.











