NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb, meminta Pemkab Nunukan memiliki program nyata yang mampu mencegah dan mangantisipasi munculnya isu Suku Ras dan Antar Golongan (SARA) yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan serta kenyamanan di perbatasan RI – Malaysia.
‘’Masih segar dalam ingatan kita bahwa kurang lebih sebulan lalu, terjadi riak kecil di Nunukan terkait ujaran kebencian melalui media social,’’ ujar Gat yang ia sampaikan melalui Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Nunukan, Kamis (17/9/2026).
Kendati gejolak tersebut hanya melalui media social, Gat melanjutkan, perlu kejujuran dan keterbukaan bahwa saat ini di wilayah Nunukan, ada masyarakat yang kecewa, bahkan marah merespon kondisi ketidakadilan pembangunan yang terjadi.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Gat meminta agar persoalan ini tak dibiarkan berlarut, apalagi dianggap sepele.
‘’Harus dijawab melalui kebijakan, melalui program nyata,’’ kata Gat.
Peristiwa SARA yang terjadi, merupakan puncak gunung es yang bisa meleleh kapan saja, ketika terik panas datang. Isu tersebut, bak bara api yang bisa menyala kapan saja ketika tertiup angin kencang.
Pemkab Nunukan harus belajar dari pengalaman setahun terakhir di banyak daerah, bahwa kerusuhan sosial berdasar suku dan agama, bukan karena ada tokoh yang mengkomandoi, tetapi lebih didominasi karena komando media sosial.
Pemda Nunukan harus lebih intens dalam mengaktifkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kesbangpol untuk mendinginkan suasana.
Pemda harus peka dengan melakukan pendekatan kultural dan dialog bersama tokoh masyarakat setempat.
‘’Itu terjadi begitu cepat dan tiba-tiba, tanpa ada waktu yang cukup bagi kita untuk mengantisipasinya. Inilah pentingnya kesigapan, kepekaan dan antisipasi melalui program yang berdampak,’’ kata Gat.
Pandangan Gat yang mewakili Fraksi Demokrat DPRD Nunukan, didasari munculnya unggahan medsos dari fake account yang berisi ujaran kebencian dan mendiskreditkan warga Dayak.
Hanya dalam hitungan menit, unggahan di facebook tersebut, langsung memicu amarah warga Dayak. Mereka tak terima dengan bahasa ungkapan tak senonoh yang dianggap melukai harga diri warga Dayak.
Komentar di medsos akhirnya riuh dengan sarkasme dan berpotensi menodai kerukunan dan keragaman yang selama ini terjaga di perbatasan RI – Malaysia ini.
Warga Dayak dari pedalaman, berduyun duyun datang ke daerah Kota Kabupaten Nunukan, untuk memastikan permasalahan tersebut diusut tuntas.
Dengan mengenakan pakaian merah, mereka berkumpul di alun alun Nunukan, melakukan ritual adat sembari menegaskan, bahwa warga Dayak lahir beradat, hidup beradat, mati juga beradat.
Mereka meneriakkan bahwa negara punya UU Nomor 40 Tahun 2008 yang melarang tindakan pembatasan, pengucilan, atau pembedaan berdasarkan ras dan etnis yang berakibat pada pengurangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penerapan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Dengan demikian, pelaku ujaran kebencian yang berujung SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan), hendaknya diberlakukan sanksi ganda, berupa hukum positif sekaligus sanksi adat.
Kehadiran para tokoh adat, pemuka adat dan para ulu balang, juga demi memastikan agar aparat keamanan menyikapi kasus ini secara serius dan profesional.











