Menu

Mode Gelap
Operasi Gabungan di Lapas Nunukan, Petugas Sisir Ruang Tahanan, Para Napi Langsung Jalani Tes Urine Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Satpol PP Nunukan Akhirnya Dipecat Bupati Nunukan Irwan Sabri, Apresiasi Penempatan PIMPASA di Empat Desa Rawan TPPO dan TPPM Dua Minggu Lebih Ditampung Dinas Sosial Nunukan, Orang Terlantar yang Mengaku ‘Sultan’ Akhirnya Meninggal Dunia Pemda dan DPRD Nunukan Sepakati Raperda APBDP 2026, Ini Rinciannya Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Advertorial

PPPK Memiliki Hak Menduduki JPT, Kepala BPSDM Kaltara Tegaskan Peluang Karir PPPK Terbuka Lebar

badge-check


					Kepala BPSDM Kaltara, Rohadi, Perbesar

Kepala BPSDM Kaltara, Rohadi,

TANJUNG SELOR, infoSTI– Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Rohadi, SE., M.AP, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara, tak perlu khawatir soal masa depan karir mereka.

Rohadi memastikan bahwa banyak peluang karir yang bisa dikembangkan oleh PPPK di Kaltara.

“Peluang peningkatan karir pada PPPK itu ada, dan kami akan memetakannya. Oleh karena itu, untuk tahap awal diperlukan orientasi bagi PPPK, di mana mereka akan diberikan pemahaman terkait Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Rohadi, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, meskipun PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan hak, PPPK tetap memiliki prospek karir yang menjanjikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, mereka berhak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu, sesuai aturan Pasal 2 ayat (1).

Lebih lanjut, Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan peluang PPPK untuk mengisi beberapa posisi manajerial dan non-manajerial tertentu.

“Jenjang karir bagi PPPK sejajar dengan PNS. hanya saja, di Kaltara kami baru memulainya,” tegas Rohadi.

Rohadi menambahkan, bahwa setiap kenaikan jenjang, khususnya bagi PPPK di posisi fungsional, membutuhkan sertifikasi kompetensi.

“Misalnya, PPPK fungsional yang memiliki gelar S1 bisa melanjutkan ke jenjang S2 sesuai peningkatan kompetensinya,” ujarnya.

Proses kenaikan jabatan untuk ASN fungsional, termasuk PPPK, kini berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai indikator evaluasi.

“Khusus untuk PPPK di Kaltara, banyak yang baru bergelar S1 sehingga jenjang karir masih terbuka lebar,” tutup Rohadi.

Sumber Berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial