Menu

Mode Gelap
Tangkapan Narkoba Polres Nunukan Turun Drastis, Begini Penjelasan Kapolres Heboh Isu SARA di Nunukan, Polisi Sebut Ulah Hacker yang Bertujuan Membuat Kekacauan di Bulan Agustus Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Tas Hitam di Pulau Sebatik Bupati Nunukan Pastikan Prioritas Pembangunan Jalan Krayan, Dibangun Dengan Skema Multiyears Untuk Periode 2027–2029 Operasi Narkoba di Sebatik Barat, Polisi Amankan 4 Pemain Sabu Sabu, Sita 33 Paket Hemat Siap Edar Harga Rumput Laut Nunukan Mencapai Rp 31.000/Kg, Upah Pengikat Bibit Naik, Jumlah Produksi Ikut Terdongkrak

Nunukan

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Pulau Sebatik

badge-check


					Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgasmar Ambalat XXX mengamankan kosmetik illegal asal Malaysia, Perbesar

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgasmar Ambalat XXX mengamankan kosmetik illegal asal Malaysia,

NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 40 bungkus kosmetik illegal merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia, diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, di Dermaga Bambangan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (18/11/2024).

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan, upaya penggagalan ini dilakukan saat tim gabungan melaksanakan patroli pengecekan di sekitar Dermaga Bambangan.

‘’Saat menyisir area tepi dermaga, personel Pos Bambangan yang dipimpin Serma Juri bersama Tim Gabungan, menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam. Setelah diperiksa, ternyata isinya 40 bungkus, berisi 960 pcs kosmetik merek Yanko,’’ ujar Gde.

Pengungkapan ini, menjadi salah satu bentuk komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, bersama aparat gabungan dalam menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dari berbagai kegiatan illegal.

Termasuk penyelundupan barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan. Terutama di titik-titik rawan, seperti dermaga dan jalur-jalur tikus. Guna mencegah kegiatan ilegal,” tegasnya.

Barang bukti kosmetik, kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan.

‘’Barang bukti tersebut, akan diserahkan ke pihak Bea Cukai, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,’’ tutup Gde.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim