Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama Temui Perwakilan Pertamina, Bahas Rencana Pembangunan SPBU Nelayan di Pulau Sebatik Operasi Gabungan di Lapas Nunukan, Petugas Sisir Ruang Tahanan, Para Napi Langsung Jalani Tes Urine Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Satpol PP Nunukan Akhirnya Dipecat Bupati Nunukan Irwan Sabri, Apresiasi Penempatan PIMPASA di Empat Desa Rawan TPPO dan TPPM Dua Minggu Lebih Ditampung Dinas Sosial Nunukan, Orang Terlantar yang Mengaku ‘Sultan’ Akhirnya Meninggal Dunia Pemda dan DPRD Nunukan Sepakati Raperda APBDP 2026, Ini Rinciannya

Uncategorized

Gagal Panen Karena Rumput Laut Dicuri, Petani Rumput Laut di Sebatik Polisikan Temannya  

badge-check


					Polisi mengamankan Tersangka Pencuri 36 bentang rumput laut, di Pancang Merah Sebatik, Perbesar

Polisi mengamankan Tersangka Pencuri 36 bentang rumput laut, di Pancang Merah Sebatik,

NUNUKAN, infoSTI – Seorang petani rumput laut bernama Ari (37), warga Jalan Perintis RT 07, Desa Binalawan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan teman seprofesinya FER ke polisi.

Laporan tersebut, didasari sakit hati, karena ia pernah gagal panen, akibat tanaman rumput lautnya habis dicuri orang, pada 15 Februari 2024 lalu.

‘’Dia sengaja tidak melapor ke polisi waktu semua tanamannya dicuri orang. Ia bersama keluarganya berniat mencari sendiri pelakunya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui pesan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Zainal menceritakan, pada 13 Februari 2024 atau dua hari sebelum rumput laut yang siap panen hilang dicuri, Ari sudah mengecek kondisi tanamannya.

Begitu ia bersama keluarganya berniat memanen rumput laut pada 15 Februari 2024, tidak ada satu talipun yang tersisa di lokasi budi daya miliknya.

‘’Ari menderita kerugian materil sekitar Rp 17 juta atas kehilangan tersebut,’’ imbuhnya.

Usaha pencarian Ari bersama keluarganya, butuh waktu yang panjang. Sampai pada akhirnya, Ari berhasil menemukan tali bentangan rumput laut miliknya, di sebuah penjemuran rumput laut milik teman yang dikenalnya, FER, pada Sabtu (9/11/2024).

Sebagaimana dituturkan Zainal, begitu memastikan tumpukan tali bentangan rumput laut sebanyak 36 utas dengan penanda khusus adalah miliknya, Ari langsung meminta FER mengakui perbuatannya.

‘’FER mengaku kalau ia mencuri rumput laut di perairan Pancang Merah, yang memang milik Ari,’’ kata Zainal.

Keluarga Ari sudah memberikan kesempatan FER untuk bertanggung jawab, dan mengganti semua kerugian. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari FER.

Tak terima dengan perbuatan FER, Ari akhirnya melaporkannya ke polisi untuk mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.

‘’FER sudah kita amankan dengan jeratan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Uncategorized