Menu ✖

Mode Gelap
Seluas Tiga Hektar Lahan Sawit di Desa Butas Bagu Pedalaman Nunukan Terbakar di Tengah Malam Nyaris Hangus Terbakar, Kebakaran Gedung LVRI Nunukan Berhasil Dipadamkan   Siapkan Atlet Unggulan, PBFI Nunukan Yakin Mendulang Emas di Porprov Kaltara 2026 Sawah Seluas 3 Hektar Milik Warga Pedalaman Lumbis Terbakar, BPBD Nunukan Imbau Masyarakat Tak Buka Lahan dengan Membakar Tukang Urut di Nunukan Membungkus Rapat Jasad Ibunya Dengan Lapisan Kain, Ditemukan Setelah Sepekan Dalam Kondisi Membusuk Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan, Bupati Nunukan Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Kaltara

Hukrim

Selundupkan 1.380 Pasang Sepatu Karet Dari Malaysia, Dua Warga Pulau Sebatik Diamankan TNI AL

badge-check


					Prajurit LANAL Nunukan menggagalkan aksi penyelundupan 1380 pasang sepatu karet ilegal asal Malaysia di dermaga tradisional Lalo Salo, Pulau Sebatik, Jumat (28/11/2025). Perbesar

Prajurit LANAL Nunukan menggagalkan aksi penyelundupan 1380 pasang sepatu karet ilegal asal Malaysia di dermaga tradisional Lalo Salo, Pulau Sebatik, Jumat (28/11/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Prajurit Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan lebih seribu pasang sepatu karet illegal asal Malaysia, di pelabuhan tradisional Lalo Salo, Sei Pancang, Pulau Sebatik, Jumat (28/11/2025).

Sepatu yang terbungkus rapi dalam sejumlah kemasan karung tersebut, diangkut perahu jongkong PMN Treesyah yang teregister sebagai kapal Tawau, Malaysia.

Dua ABK PMN Treesyah, RS dan MK, yang belakangan diketahui sebagai warga Pulau Sebatik, meletakkan tumpukan karung sepatu karet illegal tersebut dibawah barang pecah belah untuk menyamarkannya dari pemeriksaan petugas.

‘’Kita menerima informasi dari jaring intel terkait muatan sepatu karet illegal dari Malaysia. Kita lakukan pemantauan, kita pastikan kapal sandar di dermaga rakyat Lalo Salo, sebelum kita lakukan penindakan,’’ ujar Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, saat jumpa pers.

Sembari mengawasi laju kapal kayu dari perairan Malaysia tersebut, TNI AL berkoordinasi dengan Petugas Bea Cukai Nunukan, memastikan apakah jenis muatan sepatu karet bisa ditindak.

Pihak Bea Cukai menegaskan, meski sepatu karet bukan termasuk thrifting, namun pemasukan dan muatan tersebut, melanggar pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

‘’Kita lakukan pemeriksaan barang, dan kita dapati 1.380 pasang sepatu karet illegal. Kita amankan semua barang bukti ke Mako Lanal Nunukan,’’ imbuhnya.

Dari pengakuan RS maupun MK, muatan tersebut merupakan milik seorang laki laki bernama HY di Malaysia, dan akan dikirim ke Kabupaten Malinau.

‘’Karena barangnya illegal, cara masuknya illegal, kita amankan 1.386 pasang sepatu karet, bersama dua ABK dan perahunya,’’ tegas Primayantha.

Barang tegahan tersebut, kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, untuk penindakan lebih jauh.

‘’Keberhasilan ini merupakan hasil sinergytas unsur TNI AL, ada dari SFQR, Satgas Marinir Ambalat XXXI, Tim Kopaska Ops Yudha Dharma 02, Guspurla Koarmada II, serta Bea Cukai Nunukan,’’ urainya.

‘’Kita berharap sinergytas terus terjaga sehingga memudahkan tugas operasi kita di perairan perbatasan negara kita,’’ kata Primayantha.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim