oleh

Lahan 52,19 Hektar Garapan PT SIP Dipastikan Hak Transmigran, DPRD Nunukan : Stop Aktifitas Perusahaan, Kembalikan ke Masyarakat

NUNUKAN, infoSTI – Perjuangan warga transmigran SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, demi menuntut hak mereka terus berlanjut.

Mereka kembali datang ke DPRD Nunukan, meminta para wakil rakyat memberikan sikap tegas dan segera memberikan kepastian, kapan hak 230 KK warga transmigran yang dijanjikan sejak 2013 bisa diterima.

‘’Bertahun tahun kami terus berusaha memperjuangkan hak kami. Kami selalu sokongan, urunan untuk kepastian nasib kami. Terlalu banyak janji yang kami terima, tapi hampir 13 tahun kami di Nunukan, lahan garapan belum ada kami dapat,’’ ujar perwakilan warga transmigran SP 5 Sebakis, Sugeng, dalam Hering di Gedung DPRD Nunukan, Kamis (11/7/2025).

Warga trans SP 5 Sebakis sudah muak dengan semua janji manis. Bahkan perusahaan dan Pemkab Nunukan juga pernah menipu mereka terkait kemitraan.

Mereka pernah dijanjikan koperasi, data data para transmigran sudah diserahkan dengan janji akan menggarap Calon Plasma Calon Lahan (CPCL), namun meski semua persaratan telah diberikan, janji hanya sekedar janji.

‘’Bahkan ke DPRD Nunukan juga kami ini urunan. Kami tidak punya uang. Sejak kami transmigrasi 2013 lalu, sampai hari ini nasib kami tidak jelas. Lahan garapan tidak ada. Kami butuh dimanusiakan,’’ kata Sugeng.

Solusi awal yang dijanjikan Pemda Nunukan, pemerintah sedang mengupayakan pelepasan lahan 52,19 hektar yang digarap perusahaan Perkerbunan PT Sawit Inti Plantation (SIP).

Pada hering pertama yang dilakukan, pihak perusahaan beralasan perlu pengukuran ulang karena hasil pengukuran luas lahan Pemerintah dan pihak perusahaan tidak sesuai.

Alhasil, perusahaan menolak melepaskan lahan tersebut, dan meminta Pemerintah melakukan pengukuran dan pemetaan ulang.

‘’Tapi sekarang sudah jelas. Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi, bahkan hasil kunjungan kementrian menyatakan lahan garapan PT SIP diluar HGU,’’ ujar salah satu Anggota DPRD Nunukan, Ramsah.

Dengan demikian, tidak ada gunanya lagi PT SIP beralasan beda luasan lahan garapan.

Yang ada, kata Ramsah, PT SIP justru berpotensi merugikan masyarakat puluhan miliar, sejak menggarap lahan dimaksud.

‘’PT SIP ini sudah melanggar aturan. Dia menggarap lahan diluar HGU yang kalau kita hitung pertahun menghasilkan sekitar Rp 4,6 miliar. Pertimbangan apalagi yang mereka mau. Justru kita pertanyakan kontribusi mereka ke warga transmigran apa,’’ kata Ramsah lagi.

Melihat lahan 52,19 hektar digarap tidak sesuai ketentuan, Anggota DRPD Nunukan, Donal mempertanyakan kinerja Pemkab Nunukan.

Dia menilai terjadi pembiaran dan dugaan kongkalikong yang menjadikan 234 KK warga transmigran SP 5 Sebakis sebagai korban hampir 13 tahun lamanya.

‘’Kalau ternyata lahan 52 hektar itu digarap tanpa dasar kepemilikan. Kemana pemerintah selama ini. Apa ada deal dealan, kemudian uang mengalir lewat jalur tikus. Kemana itu keuntungan menggarap lahan diluar HGU perusahaan itu,’’ protesnya.

Ada 3 masalah dalam kasus transmigran SP 5 Sebakis yang menjadi catatan.

  1. Transmigran belum mendapatkan LU I seluas 0,75 Ha dan LU 2 2 Ha sejak 2013.
  2. Lahan peruntukan LU I dan LU II terindikasi dikuasai kelompok tani dan perorangan.
  3. PT SIP melakukan penanaman di area HPL Nomor : 33 seluas 52 Ha diluar HGU dan diduga mengakibatkan kerugian Negara selama 5 tahun sejak 2020 – 2025.

‘’Rekomendasi DPRD Nunukan, pihak Dinas, baik itu Dinas Perkebunan, Dinas Transmigrasi dan Dinas Perizinan, keluarkan surat secepatnya. Hentikan menggarap lahan 52 hektar, berikan ke masyarakat trasmigran,’’ kata Donal.

‘’Betapa kasihannya mereka meninggalkan kampung halamannya ditelantarkan. Di satu sisi, Pemerintah dirugikan perusahaan. Perusahaan tidak mau hadir undangan DPRD juga. Kalau tidak tegas, tidak selesai ini barang,’’ tegasnya.

Rekomendasi tersebut menjadi catatan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir, dan segera ditindaklanjuti, sebagai komitmen penyelesaian kasus transmigran SP 5 Sebakis.

Untuk diketahui, penempatan 230 KK transmigran di Nunukan berdasarkan kerja sama antara Pemkab Nunukan, Kaltara dengan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Surat dengan Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelesaian program transmigrasi di lokasi unit pemukiman Transmigrasi Seimanggaris SP 5 Nunukan Barat yang ditandatangani Bupati Nunukan Drs. H Basri dan Bupati Klaten, Sunarna SE M.Hum tersebut menyatakan bahwa para transmigran menerima jatah lahan pekarangan seluas 0,25 hektar yang siap olah dan diterima saat penempatan.

Menerima lahan usaha 1 seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar. Dengan ketentuan paling lambat 2 tahun pasca penempatan, hak LU I dan LU II sudah diterima dan digarap para transmigran.

Akan tetapi, sudah hampir 13 tahun program transmigrasi berjalan, lahan tersebut belum ada, sehingga dituntut oleh transmigran.

Disnakertrans Nunukan kesulitan menyelesaikan masalah ini. Karena fakta di lapangan, lahan di sana, dikuasai masyarakat.