Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama Temui Perwakilan Pertamina, Bahas Rencana Pembangunan SPBU Nelayan di Pulau Sebatik Operasi Gabungan di Lapas Nunukan, Petugas Sisir Ruang Tahanan, Para Napi Langsung Jalani Tes Urine Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Satpol PP Nunukan Akhirnya Dipecat Bupati Nunukan Irwan Sabri, Apresiasi Penempatan PIMPASA di Empat Desa Rawan TPPO dan TPPM Dua Minggu Lebih Ditampung Dinas Sosial Nunukan, Orang Terlantar yang Mengaku ‘Sultan’ Akhirnya Meninggal Dunia Pemda dan DPRD Nunukan Sepakati Raperda APBDP 2026, Ini Rinciannya

Nunukan

Warning Potensi Politik Uang Menggunakan QRIS, Yusran : Kami Proses Pelanggaran Pidana Pemilu

badge-check


					Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Perbesar

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran

NUNUKAN, infoSTI– Potensi money politik dengan pembayaran digital, dikatakan sangat memungkinkan, jika melihat dinamika lapangan di Pilkada 2024.

Jika selama ini ‘serangan fajar’ dengan cara konvensional, dengan cara menggunakan amplop berisi uang tunai, cara tersebut bisa jadi bergeser dengan memanfaatkan aplikasi pembayaran digital, salah satunya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

QRIS merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat, dan terjaga keamanannya.

‘’Ini menjadi warning juga bagi semua kontestan Pilkada. Item yang dibagikan ke masyarakat saat kampanye, harus dalam bentuk barang, buka uang tunai,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Senin (14/10/2024).

Yusran menegaskan, aturan keharusan non tunai dalam kampanye, merujuk Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2026, pasal 187 a.
Bahkan untuk uang transport, tetap menjadi hal terlarang. Sehingga, yang dianjurkan adalah fasilitasi peserta kampanye dengan penyediaan kendaraan untuk antar jemput.

‘’Kalau di lapangan ada yang bagi uang dengan alasan uang transport, itu pelanggaran Pasal 187 a. Dan itu, kita kategorikan pidana pemilihan,’’ tegasnya.

Yusran kembali menegaskan, pada prinsipnya, Pasal 187 a menjelaskan unsur menjanjikan atau memberikan materi lainnya.

Boleh boleh saja memberikan uang transport atau uang makan dalam kegiatan kampanye, namun harus dikonversi dalam bentuk barang, entah itu nasi kotak, voucher dan barang lainnya.

‘’Intinya tidak boleh uang tunai. Meski nanti jika ada pemberian mengatas namakan sedekah, akan kita uji. Toh pengawasan Bawaslu bukan hanya kegiatan yang kasat mata seperti kampanye saja, tapi menganalisa berapa banyak massa yang datang saat kampanye, konsumsinya berapa, dan dana kampante itu semua harus dilaporkan juga ke Bawaslu,’’ kata Yusran.

Pemberian uang tunai bisa dikecualikan dengan contoh kasus ketika Paslon hendak menggelar kampanye di salah satu rumah simpatisan.

Timses Paslon memberikan uang konsumsi Rp 1 juta, misalnya. Tapi tetap saja, dana tersebut, harus dibagi ke peserta kampanye dalam bentuk hidangan, bukan tunai.

‘’Undang undangnya tegas. Tidak dalam bentuk tunai. Kalau QRIS, transfer, itu sifatnya tunai. Jadi kami harap ini menjadi warning bagi para peserta Pilkada,’’ tutupnya.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan